PPID Kumpulrejo

Surat Keputusan Sistem Informasi Yang Dikecualikan

Download File Lampiran


Surat Keputusan Penetapan Daftar Informasi Publik

Download File Lampiran


Surat Keputusan Pembentukan PPID Desa Kumpulrejo

Download File Lampiran


Peraturan Desa Tentang PPID Desa Kumpulrejo

Download File Lampiran


SK PPID

Download File Lampiran


Arsip Dokument


Stuktur Organisasi


Profil Lembaga Desa


Profil Perangkat Desa

Sekretaris Desa     
  Nama : AFIF MUHAMMAD, S.H
  Tempat Tanggal Lahir Pasuruan, 26-10-1980
  Pendidikan terakhir S1
  TMT masa jabatan 03/01/2018
  Pelatihan yang pernah diikuti 1. Bimtek
  Jenis kelamin Laki-laki
       
Perangkat Desa    
Kaur Tata Usaha dan Umum    
  Nama : SUGIYANTO
  Tempat Tanggal Lahir Kendal, 26-12-1961
  Pendidikan terakhir SLTA
  TMT masa jabatan 07/02/1991
  Pelatihan yang pernah diikuti 1. Bimtek
  Jenis kelamin Laki-laki
       
Kaur Keuangan    
  Nama : SUPARTO RISTIYONO
  Tempat Tanggal Lahir : Kendal, 15-03-1972
  Pendidikan terakhir : SLTA
  TMT masa jabatan : Tahun 1994
  Pelatihan yang pernah diikuti : 1. Bimtek
  Jenis kelamin : Laki-laki
       
Kaur Perencanaan    
  Nama : H. ROZIQIN, SE
  Tempat Tanggal Lahir Kendal, 19-11-1977
  Pendidikan terakhir SLTA
  TMT masa jabatan 21/12/2000
  Pelatihan yang pernah diikuti 1. Bimtek
  Jenis kelamin Laki-laki
       
Kasie Pemerintahan    
  Nama : CHUMAEDI, SH
  Tempat Tanggal Lahir Kendal, 03-02-1972
  Pendidikan terakhir SLTA
  TMT masa jabatan 02/04/1993
  Pelatihan yang pernah diikuti 1. Bimtek
  Jenis kelamin Laki-laki
       
Kasie Kesejahteraan    
  Nama : SARIP SUROSO
  Tempat Tanggal Lahir : Kendal, 19-10-1960
  Pendidikan terakhir : SLTA
  TMT masa jabatan : 02/04/1993
  Pelatihan yang pernah diikuti : 1. Bimtek
  Jenis kelamin : Laki-laki
       
Kasie Pelayanan    
  Nama : ROCHMAD SODIKHIN
  Tempat Tanggal Lahir : Kendal, 08-12-1982
  Pendidikan terakhir : SLTA
  TMT masa jabatan : 03/01/2018
  Pelatihan yang pernah diikuti : 1. Bimtek
  Jenis kelamin : Laki-laki
       
Kepala Dusun Korowelang
  Nama : TURIYADI
  Tempat Tanggal Lahir : Kendal, 25-12-1982
  Pendidikan terakhir : SLTA
  TMT masa jabatan : 14/04/2003
  Pelatihan yang pernah diikuti : 1. Bimtek
  Jenis kelamin : Laki-laki
       
Kepala Dusun Marong    
  Nama : NASRULLAH
  Tempat Tanggal Lahir : Kendal, 28-12-1977
  Pendidikan terakhir : SLTA
  TMT masa jabatan : 03/01/2018
  Pelatihan yang pernah diikuti : 1. Bimtek
  Jenis kelamin : Laki-laki

 

Download File Lampiran


Profil Kepala Desa

Lahir di Kendal, 17 Januari 1965, Basuki dulu berprofesi sebagai sopir mbil tangki minyak yang sudah sangat berpengalaman. Sudah hampir dua puluh tahun menekuti profesi tersebut, namun karena keinginan untuk memajukan desa Kumpulrejo ahirnya tertarik ikut dalam pendaftaran pencalonan kepala desa Kumpulrejo. Basuki mempunyai seorang istri bernama Surini dan mempunyai tiga orang anak, dua orang perempuan dan satu laki-laki. Puji Astuti merupakan anak tertua disusul Heriyadi kemudian Heny Astuti yang terahir yang berprofesi sebagai guru sekarang.

Basuki dikenal sebagai sosok yang percaya diri. Dulu pada saat pemilihan kepala desa periode 2003 - 2008 ikut menjadi salah satu kandidat yang ikut bertarung memperebutkan jabatan Kepala Desa Kumpulrejo. Namun unsur keberuntungan belum berpihak dan pada saat itu di menangkan oleh Trismono yang terpilih menjadi Kepala Desa Periode 2003 - 2009. Tidak patah semangat Basuki ikut lagi menjadi kandidat yang akan memperebutkan jabatan Kepala Desa Kumpulrejo Periode 2009 - 2015. Dengan berbekal pengalaman pencalonan pada masa sebelumnya ahirnya dewi fortuna berpihak pada Basuki yaitu terpilih menjadi kepala desa Kumpulrejo Periode 2009 - 2015.

Karena merasa belum sukses membangun desa Kumpulrejo Basuki berkeinginan mencalonkan kembali pada masa jabatan 2016 - 2022. Basuki merasa optimis bisa menang dalam sistem pemilihan periode kedua tersebut, meskipun lawannya sama sama kandidat kuat yang akan menjadi lawannya. Ahirnya kursi jabatan Kepala Desa Kumpulrejo periode kedua yaitu mas jabatan 2016 - 2022 dimenangkan dengan mutlak. Dalam proses pelantikan itu Basuki mendapat tanda pangkat jabatan dan kata-kata pelantikan, serta melakukan penandatanganan pakta integritas dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan. Setelah dilantik, dia akan melaksanankan program yang telah digadang-gadangkan sesuai dengan visi dan misi saat kampanye..

PROFIL

  • Nama Lengkap : BASUKI
  • Tempat / Tgl Lahir : Kendal, 28 Oktober 1968
  • Suku Bangsa : Jawa / Indonesia
  • Agama : Islam
  • Status Perkawinan : Menikah dengan SURINI
  • Anak : 3 (TIGA) orang

RIWAYAT PENDIDIKAN

  1. SD
  2. SMP
  3. SMA

PEKERJAAN

  1. Kepala Desa Kumpulrejo Periode 2009 - 2015.

KANTOR
Pemerintah Desa Kumpulrejo.
Jl. Raden Patah KM 3.5 Desa Kumpulrejo Patebon Kendal Kode Pos 51351,

Beberapa Penghargaan Yang Diterima Oleh Pemerintah Desa Kumoulrejo Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Basuki, yang antara lain :

  1. Juara 1 Website Desa Tingkat Kabupaten Kendal Tahun 2020
  2. Juara 1 Website Desa Tingkat Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2020
  3. Juara 2 Website Desa Tingkat Kabupaten Kendal Tahun 2021


Maklumat Pelayanan

 

 


Tugas Dan Fungsi

TUGAS

PPID Desa Kumpulrejo dalam pelayanan informasi bertugas.sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengawal proses uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dengan instansi yang terkait;
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Kumpulrejo;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi;
  8. Membuat laporan pelayanan informasi, yang mencakup : 
    1. Jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
    2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
    3. Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;
    4. Alasan penolakan permohonan informasi publik.
  9. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan

 

FUNGSI

PPID Desa Kumpulrejo dalam pelayanan informasi bertugas.sebagai berikut :

  1. Pengelolaan informasi. 
  2. Dokumentasi arsip. 
  3. Pelayanan informasi.
  4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa


Visi Dan Misi

VISI

“TERWUJUDNYA PELAYANAN INFORMASI YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL UNTUK MEMENUHI HAK PEMOHON INFORMASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

MISI
Misi 1 : Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
Misi 2 : Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
Misi 3 : Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.


Tentang Kami

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan keleluasaan kepada Desa untuk menumbuhkan, memperkuat dan mengembangkan prakarsa lokal, semangat otonomi dan kemandiriannya. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya. Berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 membuat posisi desa bergeser dari sekadar wilayah administrasi di bawah kabupaten menjadi entitas yang berhak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat setempat. Pasal 24 Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas:

  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektivitas dan efisiensi;
  9. kearifan lokal;
  10. keberagaman; dan
  11. partisipatif.

Kemudian, pada pasal 24 huruf d Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 secara tegas menyatakan “keterbukaan.” Esensi asas keterbukaan merupakan asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 127 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menyatakan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan desa. Oleh karena itu, Keterbukaan (transparansi) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu mutlak diperlukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas semua keputusan dan kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan. Keterbukaan juga dibutuhkan untuk meningkatkan peran serta (partisipasi) masyarakat dalam pembangunan dengan memberi masukan, dukungan sekaligus kontrol terhadap jalannya Asas tersebut sejalan dengan keberadaan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada dasarnya:

  1. menjamin hak setiap
    orang untuk memperoleh informasi;
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Sinergi implementasi UU KIP dan UU Desa adalah jalan yang harus dilakukan secara nyata demi terciptanya pemerintahan yang terbuka (transparan), partisipatif dan bertanggungjawab (akuntabel), mulai dari pemerintah desa. Manfaat keterbukaan informasi publik dan program-program pembangunan di desa mesti dirasakan seluruh masyarakat. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, adapun yang dimaksud Badan Publik adalah lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008, Pemerintahan Desa disebut badan publik karena telah memenuhi unsur

  1. lembaga eksekutif yang
  2. fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang
  3. sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Pemerintahan Desa dapat dikategorikan sebagai badan publik karena mengelola dana dari APBN dan APBD, dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Menurut Peraturan Komisi Informasi Publik No 1 Tahun 2018 Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa. Oleh karena itu, Pemerintahan Desa merupakan Badan Publik sehingga mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Sesuai dengan amanat pasal 13 ayat 1 poin a UU No.14 Tahun 2008 untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Secara spesifik pasal 8 Perki No 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa, dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID. Pemerintah Desa Kumpulrejo menjadi Desa pertama yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Desa yaitu tahun 2020. 

Dalam rangka mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi, serta untuk merencanakan, mengorganisasikan, dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi menuju pelayanan informasi yang cepat, mudah dan wajar di lingkungan Pemerintahan Desa Kumpulrejo berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan juga Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Kumpulrejo diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kumpulrejo Nomor 480/01 Tahun 2020 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Kumpulrejo.

Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kumpulrejo adalah sebagai berikut :

  1. Atasan PPID Desa : Basuki - Kepala Desa Kumpulrejo.
  2. PPID Desa : Afif Muhammad - Sekretaris Desa Kumpulrejo.
  3. Sekretaris PPID Desa : Sugiyanto – Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Kumpulrejo
  4. Bagian Pelayanan Informasi PPID Desa : Nasrullah – Kepala Dusun Marong Desa Kumpulrejo
  5. Bagian Dokumen dan Arsip PPID Desa  : Chumaidi, S.H – Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kumpulrejo