Kependudukan Tahun 2022
Download File Lampiran
Daftar Informasi Publik (DIP)
I. INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
A. Informasi tentang Profil Badan Publik
- Kedudukan/domisili beserta alamat lengkap Berisi tentang kedudukan, domisili, alamat lengkap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Visi dan Misi
- Visi : Jawa Tengah Berdikari dan Semakin Sejahtera (Tetep Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi)
- Misi 1 : Membangun masyarakat Jawa Tengah yang religius, toleran dan guyub untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Misi 2 : Memperluas reformasi dan Birokrasi melalui penguatan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Misi 3 : Mengurangi kemiskinan dan pengangguran dengan memperkuat basis ekonomi rakyat dan membuka ruang usaha baru
- Misi 4 : Menjadikan rakyat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencintai lingkungan
- Tugas dan Fungsi Memuat informasi berkaitan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan UU Pemerintah Daerah
- Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi Memuat struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan
- Profil Pimpinan Pemprov Jawa Tengah Mengurai profil pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
B. Ringkasan Program dan Kegiatan yang sedang di jalankan
- Nama Program & Kegiatan Mengurai program dan kegiatan utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Organisasi Daerah
- Penanggungjawab, Pelaksana Program dan Kegiatan serta Nomor Telepon dan atau Alamat yang Dapat Dihubungi Memuat para penanggung jawab dan pelaksana program dan kegiatan utama pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Organisasi Perangkat Daerah
- Target dan/atau capaian program dan kegiatan Memuat target dan capaian program dan kegiatan utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Organisasi Perangkat Daerah
- Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan Memuat jadwal pelaksanaan program dan kegiatan utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Organisasi Perangkat Daerah
- Agenda Pelaksaan Tugas Badan Publik 2021 (RKPD) Menyajikan agenda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Organisasi Perangkat Daerah
- Informasi Khusus Lainnya Berkaitan dengan Hak-Hak Masyarakat Tahun 2021 Menyajikan jenis-jenis pelayanan yang dimiliki oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Organisasi Perangkat Daerah
- Informasi tentang Penerimaan Calon Pegawai Informasi tentang penerimaan dan proses seleksi terbuka pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
C. Informasi Laporan Akuntabilitas Kerja
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Memuat informasi tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 yang memuat :
- Rencana dan capaian kinerja Badan Publik;
- Dukungan SDM; serta
- Realisasi anggaran tahun 2019
D. Ringkasan Laporan Keuangan
- Neraca Tahun 2021 Memuat tentang Neraca Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yang telah di audit
- CALK Tahun 2021 Memuat tentang Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yang telah di audit
- Laporan Realisasi 2021 Memuat tentang Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yang telah di audit
- Asset Pemprov Jateng 2021 Memuat tentang Asset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yang telah di audit
- APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Memuat tentang APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
- Opini BPK RI Memuat Opini BPK RI
- Laporan Operasional Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Laporan Operasional Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Memuat Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Memuat Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Memuat Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Informasi Rencana Kerja dan Anggaran 2021 Informasi tentang RKA 2021
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 Informasi tentang DPA 2021
E. Laporaan Akses Informasi Publik
- Laporan Tahunan PPID Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Memuat antara lain :
- Jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;
- Jumlah Permohonan Informasi Publik yang dikabulkan dan yang ditolak; serta
- Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik.
- Register Permohonan Informasi Publik PPID Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Memuat antara lain :
- Jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;
- Jumlah Permohonan Informasi Publik yang dikabulkan dan yang ditolak; serta
- Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik
- Infografis Laporan Layanan Informasi Publik PPID Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Memuat Infografis Laporan Layanan Informasi Publik PPID Provinsi Jawa Tengah
F. Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- Informasi Permohonan Informasi Publik Memuat alur permohonan, syarat permohonan dan pengajuan keberatan
G. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik
- Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 1. Alur/ skema pengaduan (tata cara) / 2.form/lembar isian pengaduan, dan 3. kontak pengaduan ke pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
H. Pengumuman Pengadaan Barang & Jasa
- Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa Tahun 2022 Memuat daftar paket pelelangan yang terdiri dari :
- Nama lelang,
- Tanggal pembuatan
- Lingkup pekerjaan
- Tahap lelang saat ini
- Satuan kerja
- Kategori
- Metode Pengadaan
- Metode dokumen
- Tahun anggaran
- Nilai Pagu Paket dan HPS
- Jenis Kontrak
- Lokasi Pekerjaan
- Syarat Kualifikasi dan
- Peserta Lelang.
I. Informasi tentang Peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan
- Daftar Rancangan Proses Peraturan Perundang – Undangan, Keputusan dan/atau Kebijakan Pemprov. Jateng Draft/rancangan keputusan/peraturan yang akan ditetapkan Tahun 2021
- Daftar Peraturan dan Keputusan Yang Telah Ditetapkan Pemprov. Jateng Daftar Peraturan, Keputusan, dan Kebijakan yang telah ditetapkan tahun 2021
II. INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
A. Informasi tentang Bencana Alam
- Buku Saku Tanggap, Tangkas, Tangguh Menghadapi Bencana Karakteristik dan Ancaman Bencana Geologi dan Hidrometeorologi Indonesia. Penanggulangan Bencana Indonesia. Kesiapsiagaan. Rencana Kesiapsiagaan. Siaga Bencana. Gempa Bumi. Tsunami. Erupsi Gunungapi. Banjir. Tanah Longsor. Puting Beliung. Kekeringan. Kebakaran Hutan dan Lahan
- Buku Saku Pencegahan Covid-19 Buku Saku Pencegahan Covid-19
- Buku Saku "Jogo Tonggo" Buku Panduan "Jogo Tonggo"
- Instruksi Gubernur Jawa Tengah Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID—19 Di Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan COVID—19 Di Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembardayaan Masyarakat dalam Percepatan Penanganan Pembardayaan Masyarakat dalam Percepatan Penanganan COVID—19 Di Tingkat Rukun Warga (RW) Melalui Pembentukan COVID—19 Di Tingkat Rukun Warga (RW) Melalui Pembentukan “SATGAS JOGO TONGGO” “SATGAS JOGO TONGGO”
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik Di Jawa Tengah Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik Di Jawa Tengah
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah
- Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Provinsi Jawa Tengah Nomor 443/0017612 Tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jogo Tonggo Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Provinsi Jawa Tengah Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Provinsi Jawa Tengah Nomor 443/0017612 Tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jogo Tonggo Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Provinsi Jawa Tengah
- Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.5/03074 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sektor Transportasi Tahap II di Jawa Tengah Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.5/03074 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sektor Transportasi Tahap II di Jawa Tengah
- Surat Edaran Kepala Dinas Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0002350 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah Surat Edaran Kepala Dinas Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0002350 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah
- KokSurat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0003363 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0003363 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikron Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0004831 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0004831 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0006624 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0006624 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0008989 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0008989 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah
- Instruksi Gubernur Jawa Tengah Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah Instruksi Gubernur Jawa Tengah Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah
- Evaluasi Tracing Jawa Bali Evaluasi Tracing Jawa Bali 1 Desember 2021
III. INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT
A. Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah 2022 Berisi tentang Informasi - informasi publik yang tersedia secara berkala, serta merta, setiap saat & dikecualikan Tahun 2022 tingkat Provinsi
- Daftar Informasi Publik PPID Pembantu 2022 Berisi tentang Informasi - informasi publik yang tersedia secara berkala, serta merta, setiap saat & dikecualikan Tahun 2021 tingkat OPD
B. Informasi tentang Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik
- Dokumen Rancangan Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Memuat Dokumen Rancangan Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Dokumen Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Memuat Dokumen Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa berikut dokumen pendukungnya Memuat dokumen pengadaan barang dan Jasa berikut dokumen pendukungnya
C. Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan
- Memuat Dokumen/Naskah pendukung informasi- informasi wajib berkala yang meliputi LHKPN, Laporan Keuangan, Program dan Kegiatan, Profil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan lain-lain yang menjadi bagian dari informasi wajib berkala
D. Informasi tentang organisasi, administrasi kepegawaian dan keuangan :
- Informasi mengenai pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan Mengenai antara lain :
- Pedoman pengelolaan organisasi
- Pedoman pengelolaan administrasi
- Pedoman personil, dan
- Pedoman keuangan
- Informasi profil lengkap pimpinan dan pegawai Memuat antara lain :
- Nama
- Sejarah karir atau posisi
- Sejarah pendidikan
- Penghargaan, dan
- Sanksi berat yang pernah diterima
- Informasi mengenai anggaran secara umum dan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah termasuk unit pelaksana teknis
- Dokumen anggaran secara umum dan
- Dokumen laporan keuangan
- Data Statistik yang dibuat dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 Dokumen data statistik mengenai :
- Organisasi
- Administrasi
- Kepegawaian dan
- Keuangan
- Dokumen Surat Menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Tentang dokumen surat menyurat pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rentang waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2021
- Agenda kerja pimpinan atau pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Tentang dokumen surat menyurat pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rentang waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2021
- Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah diaudit Memuat antara lain :
- Laporan realisasi anggaran
- Neraca keuangan
- Laporan arus kas dan catatan laporan keuangan dan
- Penjabaran Realisasi Anggaran
- Laporan tentang data aset Yang dimaksud lengkap adalah tersedianya dokumen data aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
E. Informasi tentantg Rencana Strategis
- Dokumen rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 1. Rencana strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang masih berlaku
- Rencana kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
F. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publik
- Informasi tentang prosedur kerja pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan pelayanan umum Yang dimaksud lengkap tersedianya dokumen yang menyebutkan jenis layanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berikut dokumen SOP Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk setiap jenis pelayanan umum
- Pedoman pelayanan Informasi Publik Memuat antara lain :
- Informasi mengenai tata cara memperoleh informasi publik
- Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik
- Tata cara upaya atas tidak ditanggapinya/tidak puasnya jawaban keberatan terhadap permohonan informasi publik.
- Tata cara pengujian konsekuensi
- Standar biaya penggandaan informasi publik
- Akses komunikasi pelayanan informasi publik
G. Informasi mengenai laporan pelayanan infomasi publik Badan Publik
- Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik Memuat antara lain :
- Sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya
- Sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya
- Anggaran layanan Informasi Publik
- Laporan penggunaan anggaran.
- Informasi laporan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Adalah tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 yang memuat:
- Rencana dan capaian kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Dukungan SDM serta
- Realisasi anggaran tahun 2021
- Informasi tentang rencana strategis dan rencana kerja Dokumen antara lain :
- Renstra; dan
- Renja yang masih berlaku
- Informasi tentang daftar penelitian Daftar penelitian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Daftar penelitian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Laporan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat Memuat antara lain :
- Jumlah pelanggaran
- Jenis pelanggaran
- Gambaran umum
- Penindakan atas pelanggaran
Daftar Informasi Setiap Saat
Daftar Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik Desa Kumpulrejo
- Daftar Informasi Publik PPID Pelaksana
Informasi tentang Peraturan, Keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik
- Rancangan Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Peraturan dan/atau Rancangan Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa berikut dokumen pendukungnya
Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan
- Dokumen Pendukung Informasi Wajib Berkala
Informasi tentang organisasi, administrasi kepegawaian dan keuangan
- Pedoman Pengelolaan Organisasi, Administrasi, Personil, dan Keuangan
- Profil Lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Informasi Mengenai Anggaran Secara Umum dan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Kumpulrejo Termasuk Unit Pelaksana Teknis
- Data Statistik yang Dibuat dan Dikelola oleh Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Dokumen Surat Menyurat Pimpinan
- Surat-Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga Berikut Dokumen Pendukungnya
- Surat-Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga Mengenai Pengadaan Barang dan Jasa
- Agenda Kerja Kepala Desa atau Perangkat Desa Pemerintah Desa Kumpulrejo Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsinya
- Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Desa Kumpulrejo yang Telah Diaudit
- Data Perbendaharaan / Inventaris Milik Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Dokumen rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publik
- Prosedur Kerja Pegawai Pemerintah Desa Kumpulrejo Berkaitan dengan Pelayanan Umum
- Pedoman pelayanan Informasi Publik
Informasi mengenai laporan pelayanan informasi publik Badan Publik
- Informasi Mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik
- Informasi Laporan Kinerja Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Informasi Tentang Rencana Strategis dan Rencana Kerja
- Informasi Tentang Daftar Penelitian yang Dilakukan Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Laporan Pelanggaran yang Dilaporkan Oleh Masyarakat
Daftar Informasi Publik Berkala
Informasi tentang Profil Badan Publik
- Kedudukan/Domisili Beserta Alamat Lengkap
- Visi & Misi
- Tugas & Fungsi
- Struktur Organisasi,Tugas, Wewenang & Fungsi
- Profil Pimpinan Desa Kumpulrejo
- Profil Perangkat Desa Kumpulrejo
- Profil Anggota Lembaga Desa
Program atau kegiatan RKPDes Tahun 2021
- Rencana Program masuk Desa dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga).
- Daftar penerima bantuan PKH
- Daftar penerima bantuan BPNT
- Daftar penerima BST
- Daftar penerima BLT DD
- Daftar penerima PBI
- Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2017 -2023.
- Dokumen RKPDes 2021
- Daftar usulan RKPDes 2022
- APBDes 2022
- Penetapan APBDes 2022
- Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan
- Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2021
- Laporan realisasi Anggaran Desa per kegiatan 2021
- Daftar kegiatan yang belum selesai dan Nama Program & Kegiatan
- Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan
- Agenda Pelaksaan Tugas Badan Publik
- Daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah
- Desa; dan
- i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan
- Informasi Publik Desa.
Informasi Khusus Lainnya Berkaitan dengan Hak-Hak Masyarakat
- Informasi tentang Penerimaan Calon Perangkat Desa Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Informasi tentang Pemilihan Kepala Desa Kumpulrejo
Ringkasan Informasi tentang Kinerja
- Laporan Pelaksanaan Pemerintah Desa (LPPD) Desa Kumpulrejo Tahun 2022
- Laporan Keterangan Pemerintahan Desa (LKPD) Kepala Desa Kumpulrejo Tahun 2021
Ringkasan Laporan Keuangan
- Kebijakan Umum APBDes Desa Kumpulrejo
- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBDes Desa Kumpulrejo
- APBDes Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Aset yang dimiliki Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Neraca Keuangan Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Laporan Operasional Pemerintah Desah Kumpulrejo
- Laporan Arus Kas Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Laporan Keuangan Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Rencana Kerja dan Anggaran
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Laporan Akses Informasi Publik
- Laporan Tahunan PPID Desa Kumpulrejo
- Register Permohonan Informasi Publik PPID Desa Kumpulrejo
- Rekapitulasi Pelayanan Informasi Publik
- Infografis Laporan Layanan Informasi Publik PPID Desa Kumpulrejo
- Indeks Kepuasan Masyarakat
Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan
- Daftar Rancangan Proses Peraturan Perundang – Undangan, Keputusan dan/atau Kebijakan Desa Kumpulrejo
- Daftar Peraturan dan Keputusan Yang Telah Ditetapkan
- Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
- Informasi tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik, serta Tata Cara Pengajuan Keberatan serta Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Informasi Permohonan Informasi Publik, Pengajuan Keberatan, Serta Penyelesaian Sengketa Informasi
Informasi tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang Dilakukan Baik Oleh Kepala Desa maupun Perangkat Desa Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Formulir Pelaporan Gratifikasi
- Pelaporan Gratifikasi
- Lapor Saber Pungli Desa Kumpulrejo
- Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Desa Kumpulrejo
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
- Tahap Perencanaan
- Tahap Pemilihan
- Tahap Pelaksanaan
Nama Program & Kegiatan
Profil Pegawai Desa Kumpulrejo
Profil Pimpinan Desa Kumpulrejo
Struktur Organisasi,Tugas, Wewenang & Fungsi
Tugas Dan Fungsi Pemerintah Desa Kumpulrejo
Visi & Misi
VISI
Terwujudnya masyarakat Desa Kumpulrejo yang tertib, sehat dan kondusif dalam tata kehidupan yang demokratis, cerdas, mandiri, kreatif dan produktif dilandasi oleh akhlak mulia dalam rangka mencapai/menuju terwujudnya Kendal Beribadat ( Bersih indah barokah aman dan tertib ), mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan lahir batin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Kumpulrejo baik secara individu maupun kelembagaan sehingga ke depan Desa Kumpulrejo mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
MISI
- Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat secara optimal
- Mewujudkan Aparat Pemerintah Desa yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat yang profesional, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga terwujud Pemerintahan Desa yang bersih dan berwibawa.
- Bersama masyarakat dan Kelembagaan Desa menyelenggarakan pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif;
- Bersama masyarakat dan kelembagaan masyarakat dalam mewujudkan Desa Kumpulrejo yang aman, tentram dan damai;
- Bersama masyarakat dan kelembagaan memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Untuk menumbuh kembangkan keinginan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari sesuai dengan situasi dan kondisi Sumber Daya Alam (SDA) Desa Kumpulrejo
- Menjadikan Desa Kumpulrejo sebagai desa sentra pertanian, desa yang mampu mewujudkan pertanian yang modern dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik yang ramah lingkungan.
- Menjadikan masyarakat Desa Kumpulrejo berbudi pekerti luhur, tangguh, sehat jasmani dan rokhaninya, cerdas, patriotik, berdisiplin, kreatif, produktif, berjiwa Iman dan bertaqwa serta demokratis demi terciptanya SDM yang berkualitas.
- Meningkatkan upaya pemerataan pembangunan di segala bidang pada semua lapisan masyarakat untuk mewujudkan kemakmuran.
- Meningkatkan inisiatif perencanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan peranan wanita serta generasi muda juga menegakkan supremasi hukum bagi masyarakat
Kedudukan, Domisili, Alamat Lengkap
KANTOR DESA KUMPULREJO
Alamat : Jl. Raden Patah KM 3.5 RT 04 RW 01 Desa Kumpulrejo Kec. Patebon Kab. Kendal
Telp. : 0294 38333
E-mail : kumpulrejo.patebonkendal@gmail.com
Website : https://kumpulrejo.desa.id/
Twitter : @desakumpulrejo
Instagram : desa_kumpulrejo
Facebook : BeritaKumpulrejo
Funpage : Desa Kumpulrejo
Youtube : Desa Kumpulrejo
Daftar Informasi Publik Berkala
Informasi tentang Profil Badan Publik
- Kedudukan/Domisili Beserta Alamat Lengkap
- Visi & Misi
- Tugas & Fungsi
- Struktur Organisasi,Tugas, Wewenang & Fungsi
- Profil Kepala Desa Kumpulrejo
- Profil Perangkat Desa Kumpulrejo
- Ringkasan Program dan Kegiatan yang sedang dijalankan
- Nama Program & Kegiatan
- Penanggungjawab, Pelaksana Program dan Kegiatan Serta Nomor Telepon dan/atau Alamat yang Dapat Dihubungi
- Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan
- Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan
- Agenda Pelaksaan Tugas Badan Publik
- Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Informasi Khusus Lainnya Berkaitan dengan Hak-Hak Masyarakat
- Informasi tentang Penerimaan Calon Kepala Desa atau Perangkat Desa Kumpulrejo
- Ringkasan Informasi tentang Kinerja
- Laporan Kinerja Lembaga Pemerintahan Desa Kumpulrejo
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Kumpulrejo
Ringkasan Laporan Keuangan
- APBDes Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Aset yang dimiliki Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Laporan Operasional Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Rencana Kerja dan Anggaran
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Laporan Akses Informasi Publik
- Laporan Tahunan PPID Desa Kumpulrejo
- Register Permohonan Informasi Publik PPID Desa Kumpulrejo Rekapitulasi Pelayanan Informasi Publik
- Infografis Laporan Layanan Informasi Publik PPID Desa Kumpulrejo
- Indeks Kepuasan Masyarakat
Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan
- Daftar Rancangan Proses Peraturan Perundang – Undangan, Keputusan dan/atau Kebijakan Pemerintah Desa Kumpulrejo
- Daftar Peraturan dan Keputusan Yang Telah Ditetapkan
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
- Informasi tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik, serta Tata Cara Pengajuan Keberatan serta Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Informasi Permohonan Informasi Publik, Pengajuan Keberatan, Serta Penyelesaian Sengketa Informasi
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
- Tahap Perencanaan
- Tahap Pemilihan
- Tahap Pelaksanaan
RKPDes 2021
RKPDes 2020
RKPDes 2019
RKPDes 2018
RPJMDes 2018 - 2023
Download File Lampiran
SOP Mengajukan Keberatan
Download File Lampiran
Sanksi Pidana

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi



SK PPID
Download File Lampiran
Arsip Dokument
Stuktur Organisasi

Profil Lembaga Desa
Profil Perangkat Desa
Sekretaris Desa |
|
|
|
Nama |
: |
AFIF MUHAMMAD, S.H |
|
Tempat Tanggal Lahir |
: |
Pasuruan, 26-10-1980 |
|
Pendidikan terakhir |
: |
S1 |
|
TMT masa jabatan |
: |
03/01/2018 |
|
Pelatihan yang pernah diikuti |
: |
1. Bimtek |
|
Jenis kelamin |
: |
Laki-laki |
|
|
|
|
Perangkat Desa |
|
|
Kaur Tata Usaha dan Umum |
|
|
|
Nama |
: |
SUGIYANTO |
|
Tempat Tanggal Lahir |
: |
Kendal, 26-12-1961 |
|
Pendidikan terakhir |
: |
SLTA |
|
TMT masa jabatan |
: |
07/02/1991 |
|
Pelatihan yang pernah diikuti |
: |
1. Bimtek |
|
Jenis kelamin |
: |
Laki-laki |
|
|
|
|
Kaur Keuangan |
|
|
|
Nama |
: |
SUPARTO RISTIYONO |
|
Tempat Tanggal Lahir |
: |
Kendal, 15-03-1972 |
|
Pendidikan terakhir |
: |
SLTA |
|
TMT masa jabatan |
: |
Tahun 1994 |
|
Pelatihan yang pernah diikuti |
: |
1. Bimtek |
|
Jenis kelamin |
: |
Laki-laki |
|
|
|
|
Kaur Perencanaan |
|
|
|
Nama |
: |
H. ROZIQIN, SE |
|
Tempat Tanggal Lahir |
: |
Kendal, 19-11-1977 |
|
Pendidikan terakhir |
: |
SLTA |
|
TMT masa jabatan |
: |
21/12/2000 |
|
Pelatihan yang pernah diikuti |
: |
1. Bimtek |
|
Jenis kelamin |
: |
Laki-laki |
|
|
|
|
Kasie Pemerintahan |
|
|
|
Nama |
: |
CHUMAEDI, SH |
|
Tempat Tanggal Lahir |
: |
Kendal, 03-02-1972 |
|
Pendidikan terakhir |
: |
SLTA |
|
TMT masa jabatan |
: |
02/04/1993 |
|
Pelatihan yang pernah diikuti |
: |
1. Bimtek |
|
Jenis kelamin |
: |
Laki-laki |
|
|
|
|
Kasie Kesejahteraan |
|
|
|
Nama |
: |
SARIP SUROSO |
|
Tempat Tanggal Lahir |
: |
Kendal, 19-10-1960 |
|
Pendidikan terakhir |
: |
SLTA |
|
TMT masa jabatan |
: |
02/04/1993 |
|
Pelatihan yang pernah diikuti |
: |
1. Bimtek |
|
Jenis kelamin |
: |
Laki-laki |
|
|
|
|
Kasie Pelayanan |
|
|
|
Nama |
: |
ROCHMAD SODIKHIN |
|
Tempat Tanggal Lahir |
: |
Kendal, 08-12-1982 |
|
Pendidikan terakhir |
: |
SLTA |
|
TMT masa jabatan |
: |
03/01/2018 |
|
Pelatihan yang pernah diikuti |
: |
1. Bimtek |
|
Jenis kelamin |
: |
Laki-laki |
|
|
|
|
Kepala Dusun Korowelang |
|
Nama |
: |
TURIYADI |
|
Tempat Tanggal Lahir |
: |
Kendal, 25-12-1982 |
|
Pendidikan terakhir |
: |
SLTA |
|
TMT masa jabatan |
: |
14/04/2003 |
|
Pelatihan yang pernah diikuti |
: |
1. Bimtek |
|
Jenis kelamin |
: |
Laki-laki |
|
|
|
|
Kepala Dusun Marong |
|
|
|
Nama |
: |
NASRULLAH |
|
Tempat Tanggal Lahir |
: |
Kendal, 28-12-1977 |
|
Pendidikan terakhir |
: |
SLTA |
|
TMT masa jabatan |
: |
03/01/2018 |
|
Pelatihan yang pernah diikuti |
: |
1. Bimtek |
|
Jenis kelamin |
: |
Laki-laki |
Download File Lampiran
Profil Kepala Desa

Lahir di Kendal, 17 Januari 1965, Basuki dulu berprofesi sebagai sopir mbil tangki minyak yang sudah sangat berpengalaman. Sudah hampir dua puluh tahun menekuti profesi tersebut, namun karena keinginan untuk memajukan desa Kumpulrejo ahirnya tertarik ikut dalam pendaftaran pencalonan kepala desa Kumpulrejo. Basuki mempunyai seorang istri bernama Surini dan mempunyai tiga orang anak, dua orang perempuan dan satu laki-laki. Puji Astuti merupakan anak tertua disusul Heriyadi kemudian Heny Astuti yang terahir yang berprofesi sebagai guru sekarang.
Basuki dikenal sebagai sosok yang percaya diri. Dulu pada saat pemilihan kepala desa periode 2003 - 2008 ikut menjadi salah satu kandidat yang ikut bertarung memperebutkan jabatan Kepala Desa Kumpulrejo. Namun unsur keberuntungan belum berpihak dan pada saat itu di menangkan oleh Trismono yang terpilih menjadi Kepala Desa Periode 2003 - 2009. Tidak patah semangat Basuki ikut lagi menjadi kandidat yang akan memperebutkan jabatan Kepala Desa Kumpulrejo Periode 2009 - 2015. Dengan berbekal pengalaman pencalonan pada masa sebelumnya ahirnya dewi fortuna berpihak pada Basuki yaitu terpilih menjadi kepala desa Kumpulrejo Periode 2009 - 2015.
Karena merasa belum sukses membangun desa Kumpulrejo Basuki berkeinginan mencalonkan kembali pada masa jabatan 2016 - 2022. Basuki merasa optimis bisa menang dalam sistem pemilihan periode kedua tersebut, meskipun lawannya sama sama kandidat kuat yang akan menjadi lawannya. Ahirnya kursi jabatan Kepala Desa Kumpulrejo periode kedua yaitu mas jabatan 2016 - 2022 dimenangkan dengan mutlak. Dalam proses pelantikan itu Basuki mendapat tanda pangkat jabatan dan kata-kata pelantikan, serta melakukan penandatanganan pakta integritas dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan. Setelah dilantik, dia akan melaksanankan program yang telah digadang-gadangkan sesuai dengan visi dan misi saat kampanye..
PROFIL
- Nama Lengkap : BASUKI
- Tempat / Tgl Lahir : Kendal, 28 Oktober 1968
- Suku Bangsa : Jawa / Indonesia
- Agama : Islam
- Status Perkawinan : Menikah dengan SURINI
- Anak : 3 (TIGA) orang
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD
- SMP
- SMA
PEKERJAAN
- Kepala Desa Kumpulrejo Periode 2009 - 2015.
KANTOR
Pemerintah Desa Kumpulrejo.
Jl. Raden Patah KM 3.5 Desa Kumpulrejo Patebon Kendal Kode Pos 51351,
Beberapa Penghargaan Yang Diterima Oleh Pemerintah Desa Kumoulrejo Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Basuki, yang antara lain :
- Juara 1 Website Desa Tingkat Kabupaten Kendal Tahun 2020
- Juara 1 Website Desa Tingkat Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2020
- Juara 2 Website Desa Tingkat Kabupaten Kendal Tahun 2021
Maklumat Pelayanan

Tugas Dan Fungsi
TUGAS
PPID Desa Kumpulrejo dalam pelayanan informasi bertugas.sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengawal proses uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dengan instansi yang terkait;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Kumpulrejo;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi;
- Membuat laporan pelayanan informasi, yang mencakup :
- Jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
- Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;
- Alasan penolakan permohonan informasi publik.
- mengembangkan kapasitas pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
FUNGSI
PPID Desa Kumpulrejo dalam pelayanan informasi bertugas.sebagai berikut :
- Pengelolaan informasi.
- Dokumentasi arsip.
- Pelayanan informasi.
- Pelayanan dan penyelesaian sengketa
Visi Dan Misi
VISI
“TERWUJUDNYA PELAYANAN INFORMASI YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL UNTUK MEMENUHI HAK PEMOHON INFORMASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”
MISI
Misi 1 : Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
Misi 2 : Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
Misi 3 : Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Tentang Kami
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan keleluasaan kepada Desa untuk menumbuhkan, memperkuat dan mengembangkan prakarsa lokal, semangat otonomi dan kemandiriannya. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya. Berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 membuat posisi desa bergeser dari sekadar wilayah administrasi di bawah kabupaten menjadi entitas yang berhak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat setempat. Pasal 24 Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas:
- kepastian hukum;
- tertib penyelenggaraan pemerintahan;
- tertib kepentingan umum;
- keterbukaan;
- proporsionalitas;
- profesionalitas;
- akuntabilitas;
- efektivitas dan efisiensi;
- kearifan lokal;
- keberagaman; dan
- partisipatif.
Kemudian, pada pasal 24 huruf d Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 secara tegas menyatakan “keterbukaan.” Esensi asas keterbukaan merupakan asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 127 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menyatakan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan desa. Oleh karena itu, Keterbukaan (transparansi) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu mutlak diperlukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas semua keputusan dan kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan. Keterbukaan juga dibutuhkan untuk meningkatkan peran serta (partisipasi) masyarakat dalam pembangunan dengan memberi masukan, dukungan sekaligus kontrol terhadap jalannya Asas tersebut sejalan dengan keberadaan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada dasarnya:
- menjamin hak setiap
orang untuk memperoleh informasi;
- kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
- pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
- kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Sinergi implementasi UU KIP dan UU Desa adalah jalan yang harus dilakukan secara nyata demi terciptanya pemerintahan yang terbuka (transparan), partisipatif dan bertanggungjawab (akuntabel), mulai dari pemerintah desa. Manfaat keterbukaan informasi publik dan program-program pembangunan di desa mesti dirasakan seluruh masyarakat. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, adapun yang dimaksud Badan Publik adalah lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008, Pemerintahan Desa disebut badan publik karena telah memenuhi unsur
- lembaga eksekutif yang
- fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang
- sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Pemerintahan Desa dapat dikategorikan sebagai badan publik karena mengelola dana dari APBN dan APBD, dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Menurut Peraturan Komisi Informasi Publik No 1 Tahun 2018 Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa. Oleh karena itu, Pemerintahan Desa merupakan Badan Publik sehingga mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Sesuai dengan amanat pasal 13 ayat 1 poin a UU No.14 Tahun 2008 untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Secara spesifik pasal 8 Perki No 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa, dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID. Pemerintah Desa Kumpulrejo menjadi Desa pertama yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Desa yaitu tahun 2020.
Dalam rangka mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi, serta untuk merencanakan, mengorganisasikan, dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi menuju pelayanan informasi yang cepat, mudah dan wajar di lingkungan Pemerintahan Desa Kumpulrejo berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan juga Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Kumpulrejo diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kumpulrejo Nomor 480/01 Tahun 2020 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Kumpulrejo.
Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kumpulrejo adalah sebagai berikut :
- Atasan PPID Desa : Basuki - Kepala Desa Kumpulrejo.
- PPID Desa : Afif Muhammad - Sekretaris Desa Kumpulrejo.
- Sekretaris PPID Desa : Sugiyanto – Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Kumpulrejo
- Bagian Pelayanan Informasi PPID Desa : Nasrullah – Kepala Dusun Marong Desa Kumpulrejo
- Bagian Dokumen dan Arsip PPID Desa : Chumaidi, S.H – Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kumpulrejo
Cara Mengajukan Keberatan


Download File Lampiran
Cara Mendapatkan Informasi


Download File Lampiran