Kumpulrejo - Pemasangan Baliho APBDes Kumpulrejo Bukti Transparansi Anggaran

Pemasangan Baliho APBDes Kumpulrejo Bukti Transparansi Anggaran

KUMPULREJO.DESA.ID - Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal melakukan pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di empat titik ruang terbuka Publik. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan transparansi pengelolaan APBDes kepada masyarakat desa Kumpulrejo, Selasa (14/04/2020).

Dalam baliho berukuran besar yang dipasang di depan kantor Desa Kumpulrejo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu dituangkan secara rinci soal besaran dan sumber pendapatan, pembiayaan serta belanja desa pertahunnya.

Kepala Desa Kumpulrejo, Basuki mengatakan, pemasangan baliho pengelolaan APBDes ini dilakukan sesuai dengan amanat perundang-undangan, agar masyarakat ikut mengawal dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).

“Dengan dipasang baliho, masyarakat bisa langsung memantau pembangunan desa dan ikut mengawal,” kata Basuki.

Basuki berharap, dengan adanya transparansi anggaran yang dikelola desa, masyarakat juga mendapat edukasi akan pentingnya kejujuran dan keterbukaan. Sebab, secara tidak langsung hal itu sangat mendidik masyarakat lebih aktif dan peduli terhadap desanya.

“Harapannya, dengan kepercayaan masyarakat bisa mendukung pembangunan di Desa Kumpulrejo di tahun anggaran 2020 ini,” Ucapnya.

Terpisah, di Paparkan H. Roziqin S.E selaku kaur perencanaan desa Kumpulrejo, dalam baliho yang di pasang tersebut, pemerintah Desa Mencantumkan semua sumber pendapatan Desa diantaranya dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Bagi hasil pajak Bumi dan Bangunan (PBB),  Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD),  Bantuan Keuangan Desa (BKU), Bantuan Provinsi (Banprov) Dan lain-lain, serta besaran Belanja Desa di muat dalam baliho tersebut secara terperinci.

“Saya yakin, apa yang di lakukan pemdes Kumpulrejo sudah tepat, dan tujuannya supaya masyarakat bisa tahu sejauh mana pengelolaan anggaran di Desa. Ini sebagai wujud tranparansi kepada masyarakat, “Jelasnya.

Akuntabilitas bererti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “Amanah” dan kepercataan yang di berikan kepadanya. Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “Desa Membangun Bersama rakyat” Semangat ini perlu di pelihara di desa.

“Tranfaransi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan di danai karena begitu banyak kebutuhan masyarakat,” ujarnya.


Dipost : 17 April 2020 | Dilihat : 2905

Share :