Kumpulrejo - Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

KUMPULREJO.DESA.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.   menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN
(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
c.    berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d.    berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.    sehat jasmani dan rohani;
f.    berkelakuan baik;
g.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
h.   mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
i.    terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

Berikut nama nama BPD Desa Kumpulrejo periode 2019- 2025

1. Nama : USMAN
  Jabatan : Ketua
  Pendidikan : SLTA
  Jenis Kelamin : Laki-laki
  Unsur : Kewilayahan
  TMT : 23/07/2019
  Alamat : RT 006 RW 002 Desa Kumpulrejo Kec. Patebon Kab. Kendal
       
2. Nama : AKHMAD GOZALI
  Jabatan : Wakil Ketua
  Pendidikan : SLTA
  Jenis Kelamin : Laki-laki
  Unsur : Kewilayahan
  TMT : 23/07/2019
  Alamat : RT 004 RW 004 Desa Kumpulrejo Kec. Patebon Kab. Kendal
       
3. Nama : AKHMAD ROFII
  Jabatan : Sekretaris
  Pendidikan : SLTA
  Jenis Kelamin : Laki-laki
  Unsur : Kewilayahan
  TMT : 23/07/2019
  Alamat : RT 005 RW 003 Desa Kumpulrejo Kec. Patebon Kab. Kendal
       
4. Nama : AGUS MAKMUN
  Jabatan : Anggota
  Pendidikan : SLTA
  Jenis Kelamin : Laki-laki
  Unsur : Kewilayahan
  TMT : 23/07/2019
  Alamat : RT 006 RW 001 Desa Kumpulrejo Kec. Patebon Kab. Kendal
       
5. Nama : SUKO ADIYONO
  Jabatan : Anggota
  Pendidikan : S1
  Jenis Kelamin : Laki-laki
  Unsur : Kewilayahan
  TMT : 23/07/2019
  Alamat : RT 003 RW 002 Desa Kumpulrejo Kec. Patebon Kab. Kendal
       
6. Nama : NASIRUDIN
  Jabatan : Anggota
  Pendidikan : SLTA
  Jenis Kelamin : Laki-laki
  Unsur : Kewilayahan
  TMT : 23/07/2019
  Alamat : RT 008 RW 004 Desa Kumpulrejo Kec. Patebon Kab. Kendal
       
7. Nama : SRI HARTINI
  Jabatan : Anggota
  Pendidikan : SLTA
  Jenis Kelamin : Perempuan
  Unsur : Unsur Perempuan
  TMT : 23/07/2019
  Alamat : RT 008 RW 002 Desa Kumpulrejo Kec. Patebon Kab. Kendal

 


Dipost : 2020-03-24 00:05:24 | Dilihat : 9145

Share :