Calon perseorangan atau indepen dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kendal Tahun 2020 dirasa akan lebih sulit untuk masuk menjadi kontestan pilkada dikarenakan lembar surat dukungan hanya untuk pasangan calon yang didukung KTP elektronik dan lembar dukungan yang ditanda tangani.Selain itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati independen harus bisa mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dan bila dikalkulasi dengan faktor aman calon maka tiap desa harus terkumpul sebanyak 300 orang pendukung sebagi pelengkap Persyaratan itu untuk maju pilkada Kendal tahun 2020.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan bagi calon perseorangan di Pilkada Kendal 2020 minimal harus mendapat dukungan sebanyak 58.398 orang. “Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan pengisian formulir dukungan yang dilampiri foto copy KTP elektronik,” katanya di sela Sosialisasi Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal 2020 di Aula KPU Kendal.Lebih sulit lagi, lantaran dukungan kepada calon perseorangan tidak boleh asal. Dukungan harus acak minimal tersebar di 50 persen plus satu dari jumlah wilayah di Kendal. “Jika Kendal ada 20 kecamatan, maka minimal pendukung harus tersebar di 11 kecamatan,” tuturnya, kemarin (5/12).
Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan pengisian formulir dukungan yang dilampiri foto kopi KTP elektronik. “Satu formulir hanya untuk satu dukungan saja,hanya untuk kebutuhan materai 6.000 bersifat kolektif satu desa, Tidak seperti Pilkada sebelumya, satu lembar bisa untuk banyak dukungan,” jelasnya.
Divisi Teknik Penyelenggaran, KPU Provinsi Jateng, Putnawati menambahkan dalam Pilkada 2020, formulir dukungan memang berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Jika pada Pilkada sebelumnya formulir dukungan dibuat secara kumulatif. “Tapi untuk pilkada 2020, satu lembar formulir hanya diisi untuk satu orang pendukung,” katanya.
Dalam Pilkada Kendal 2020, bakal calon perseorangan harus mengisi data pendukung pada aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Data Silon harus diserahkan ketika melakukan pendaftaran. Sedangkan penyerahan berkas dukungan dibuka tanggal 19 – 23 Februari 2020. “Jadi bagi masyarakat yang berminat, mulai sekarang harus mulai mengisi data dukungan di aplikasi Silon,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab,Rahmat Dakwah menanyakan calon narapidana apakah diperboleh,dan chumaidi menanyakan bolehkan calon ditengah jalan diganti,Divisi Teknik Penyelenggaran, KPU Provinsi Jateng, Putnawati menjelaskan diperbolehkan,dan terkait calon yang ada dalam surat dukungan tidak boleh giganti,kalau diganti maka diadakan perbaikan lagi formulir dukungannya.
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar 270 daerah kabupaten/kota dari 9 provinsi. Di Jateng ada 21 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020.
*
Dipost : 09 Desember 2019 | Dilihat : 1679
Share :