Kumpulrejo - Cara dan Syarat Pegawai Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu

Cara dan Syarat Pegawai Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu

KUMPULREJO.DESA.IDPemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus corona.
Bantuan dana Rp 600 ribu rencananya menyarasar pada 13,8 juta pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka akan diberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siap menjalankan program subsidi gaji untuk 13,8 juta pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. "Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " kata Ida dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020 dilansir Antara. 

1. Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat harus memenuhi tiga persyaratan, yakni

- Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menjelaskan syarat utama bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," terang dia dalam keterangan resmi.

- Pegawai Non PNS dan Non BUMN

Syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah selanjutnya adalah bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai BUMN. "Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," jelas Erick.

- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Terakhir, pegawai yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," papar Erick. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga mengatakan pegawai yang berhak harus aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran. "Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak COVID-19," kata Ida. "Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

2. Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Sementara itu, menurut Erick Tohir bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah akan langsung masuk ke rekening pegawai yang memenuhi syarat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalagunaan. Adapun, program bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah akan dimulai pada September mendatang di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. "Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2020). Red, Puti Yasmin - detikFinance - 7/8/2020

***

***


Dipost : 07 Agustus 2020 | Dilihat : 9449

Share :