Membuat Akta Kelahiran
umpulrejo, 14/10/2019. Untuk proses mengurus Akta kelahiran harus datang sendiri ke kantor UPTD wilayah kecamatan masing-masing atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Berikut pembagian wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Berikut beberapa berkas yang harus dipersiapkan :
PERSYARATAN PAKET A (KARTU KELUARGA (KK) + AKTA KELAHIRAN + KIA)
- Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
- Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP elektronik orang tua
- Asli surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ Rumah Sakit
- Asli dan fotocopy surat keterangan kelahiran dari desa/ kelurahan (F-2.01)
- Surat keterangan kelahiran luar daerah apabila lahir di luar Kabupaten Kendal
- Fotocopu buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
- Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
- Fotocopy KTP elektronik 2 orang saksi kelahiran
- Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
- Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan
- Mengisi formulir pencatatan kelahiran
AKTA KELAHIRAN NON PAKET
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
- Formulir Permohonan Akta Kelahiran;
- Asli Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Lahir;
- Asli Surat Lahir dari Desa/kelurahan (F.2-01);
- Fotocopy KTP-el Orang tua/ pelapor/ yang bersangkutan;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi;
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai/ bukti lain yang sah yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
PERSYARATAN RALAT/DUPLIKAT AKTA KELAHIRAN
- Surat pengantar dari desa/kelurahan diketahui camat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK Asli dibawa)
- Fotokopi KTP-el ybs/orang tua
- Fotokopi KTP-el pelapor
- Fotokopi ijazah (untuk menyesuaikan nama orang tua dan ybs)
- Surat kelahiran asli (duplikat); (untuk meralat nama dalam akta kelahiran / tgl lahir / tempat lahir)
- Fotokopi surat nikah orang tuan (asli dibawa); untuk meralat nama orang tua
- Akta kelahiran asli yang akan diralat/duplikat
- Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fc. akta kelahiran yang hilang)
- Form ralat/duplikat akta kelahiran [ Download ]
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGANGKATAN ANAK
- Penetapan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama tentang Pengangkatan Anak;
- Kutipan Akta Lahir Anak;
- Surat Nikah/Akta Kawin Orang Tua kandung (jika ada) dan orang tua angkat;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang tua kandung dan orang tua angkat
- KTP-el Orang tua kandung dan orang tua angkat;
- Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing;
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Kutipan Akta Lahir Asli;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ibu kandung dan ayah kandung;
- KTP-el ibu kandung dan ayah kandung;
- Surat Pengakuan anak dari ayah yang disetujui ibu kandung;
- Penetapan Pengadilan bagi anak yang dilahirkan sebelum perkawinan secara agama kedua orang tuanya;
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK
- Kutipan Akta Lahir Asli;
- Kutipan Akta Kawin yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama, sebelum anak lahir;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP-el
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
*
Dipost :
17 Juni 2020 | Dilihat : 2747
Share :