Kumpulrejo - Membuat Akta Kelahiran

Membuat Akta Kelahiran

umpulrejo, 14/10/2019. Untuk proses mengurus Akta kelahiran harus datang sendiri ke kantor UPTD wilayah kecamatan masing-masing atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Berikut pembagian wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
    1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
    2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
    3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
    4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Berikut beberapa berkas yang harus dipersiapkan :

 

PERSYARATAN PAKET A (KARTU KELUARGA (KK) + AKTA KELAHIRAN + KIA)

  1. Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP elektronik orang tua
  4. Asli surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ Rumah Sakit
  5. Asli dan fotocopy surat keterangan kelahiran dari desa/ kelurahan (F-2.01)
  6. Surat keterangan kelahiran luar daerah apabila lahir di luar Kabupaten Kendal
  7. Fotocopu buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
  9. Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
  10. Fotocopy KTP elektronik 2 orang saksi kelahiran
  11. Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
  12. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan
  13. Mengisi formulir pencatatan kelahiran

 

AKTA KELAHIRAN NON PAKET

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

  1. Formulir Permohonan Akta Kelahiran;
  2. Asli Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Lahir;
  3. Asli Surat Lahir dari Desa/kelurahan (F.2-01);
  4. Fotocopy KTP-el Orang tua/ pelapor/ yang bersangkutan;
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi;
  6. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai/ bukti lain yang sah yang dilegalisir;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

PERSYARATAN RALAT/DUPLIKAT AKTA KELAHIRAN

  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan diketahui camat
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK Asli dibawa)
  3. Fotokopi KTP-el ybs/orang tua
  4. Fotokopi KTP-el pelapor
  5. Fotokopi ijazah (untuk menyesuaikan nama orang tua dan ybs)
  6. Surat kelahiran asli (duplikat); (untuk meralat nama dalam akta kelahiran / tgl lahir / tempat lahir)
  7. Fotokopi surat nikah orang tuan (asli dibawa); untuk meralat nama orang tua
  8. Akta kelahiran asli yang akan diralat/duplikat
  9. Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fc. akta kelahiran yang hilang)
  10. Form ralat/duplikat akta kelahiran    [ Download ]

 

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGANGKATAN ANAK

  1. Penetapan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama tentang Pengangkatan Anak;
  2. Kutipan Akta Lahir Anak;
  3. Surat Nikah/Akta Kawin Orang Tua kandung (jika ada) dan orang tua angkat;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang tua kandung dan orang tua angkat
  5. KTP-el Orang tua kandung dan orang tua angkat;
  6. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing;

 

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK

  1. Kutipan Akta Lahir Asli;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ibu kandung dan ayah kandung;
  3. KTP-el ibu kandung dan ayah kandung;
  4. Surat Pengakuan anak dari ayah yang disetujui ibu kandung;
  5. Penetapan Pengadilan bagi anak yang dilahirkan sebelum perkawinan secara agama kedua orang tuanya;

 

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK

  1. Kutipan Akta Lahir Asli;
  2. Kutipan Akta Kawin yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama, sebelum anak lahir;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy KTP-el

 

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.

*


Dipost : 17 Juni 2020 | Dilihat : 2747

Share :