Kumpulrejo, 14/10/2019. Bagaimana cara mengurus atau membuat Akta Pengangkatan Anak baru? Untuk proses mengurus atau membuat Akta Pengangkatan Anak baru harus datang sendiri ke kantor UPTD wilayah kecamatan masing-masing atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal dan tidak boleh diwakilkan.
Berikut pembagian wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Akta Pengangkatan Anak
1. Penetapan pengadilan negeri/pengadilan agama tentang pengangkatan anak
2. Kutipan akta lahir anak
3. e-KTP orang tua kandung
4. e-KTP orang tua angkat
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua kandung
6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat
7. Surat nikah/akta nikah orang tua kandung (jika ada)
8. Surat nikah/akta nikah orang tua angkat
9. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing
Share :