Kumpulrejo - Membuat Akta Perkawinan

Membuat Akta Perkawinan

Kumpulrejo, 14/10/2019. Bagaimana cara mengurus atau membuat akta perkawinan baru? Untuk proses mengurus akta perkawinan harus datang sendiri ke kantor UPTD wilayah kecamatan masing-masing atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal dan tidak boleh diwakilkan.
Berikut pembagian wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
    1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
    2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
    3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
    4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

  1. Formulir Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan;
  2. Surat Keterangan Untuk Kawin (N1);
  3. Surat Keterangan Asal Usul (N2)
  4. Surat Persetujuan Calon Suami/Istri (N3)
  5. Surat Keterangan tentang Orang Tua (N4), bagi yang usia dibawah 19 tahun;
  6. Surat Persetujuan/ Ijin Orang tua (N5) bagi perempuan usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun;
  7. Surat Keterangan Sehat Calon Suami / Imunisasi Calon Istri
  8. Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin.
  9. Fotocopy Baptis/Sidhi
  10. Fotocopy Surat Nikah dari pemuka agama/pemberkatan;
  11. Fotocopy Akta Lahir dilegalisir
  12. Fotocopy KTP-el kedua mempelai dilegalisir;
  13. Fotocopy KTP-el saksi-saksi;
  14. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon mempelai dilegalisir
  15. Fotocopy Surat Nikah/akta kawin Orang Tua;
  16. Akta Cerai/Akta Kematian bagi Duda/Janda (Asli);
  17. Surat Ijin Komandan (TNI/POLRI).

 


Dipost : 17 Juni 2020 | Dilihat : 1834

Share :