Kumpulrejo, 14/10/2019. Bagaimana cara mengurus atau membuat akta perkawinan baru? Untuk proses mengurus akta perkawinan harus datang sendiri ke kantor UPTD wilayah kecamatan masing-masing atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal dan tidak boleh diwakilkan.
Berikut pembagian wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
- Formulir Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan Untuk Kawin (N1);
- Surat Keterangan Asal Usul (N2)
- Surat Persetujuan Calon Suami/Istri (N3)
- Surat Keterangan tentang Orang Tua (N4), bagi yang usia dibawah 19 tahun;
- Surat Persetujuan/ Ijin Orang tua (N5) bagi perempuan usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun;
- Surat Keterangan Sehat Calon Suami / Imunisasi Calon Istri
- Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin.
- Fotocopy Baptis/Sidhi
- Fotocopy Surat Nikah dari pemuka agama/pemberkatan;
- Fotocopy Akta Lahir dilegalisir
- Fotocopy KTP-el kedua mempelai dilegalisir;
- Fotocopy KTP-el saksi-saksi;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon mempelai dilegalisir
- Fotocopy Surat Nikah/akta kawin Orang Tua;
- Akta Cerai/Akta Kematian bagi Duda/Janda (Asli);
- Surat Ijin Komandan (TNI/POLRI).
Dipost :
17 Juni 2020 | Dilihat : 1834