Kumpulrejo - Membuat Akta Kematian

Membuat Akta Kematian

 

Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
    1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
    2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
    3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
    4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.

Ada bebrapa paket yang ditawarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal yang akan lebih memudahkan masyarakat dalam membuat dokumen kependudukan.

 

PERSYARATAN PAKET B (KARTU KELUARGA (KK) + AKTA KEMATIAN + KTP)

  1. Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP elektronik orang tua
  4. Asli surat keterangan kematian dari dokter/ Rumah Sakit
  5. Asli dan fotocopy surat keterangan kematian dari desa/ kelurahan (F-2.29)
  6. Fotocopy buku nikah (apabila ybs sudah menikah)
  7. Asli KTP elektronik suami/ istri
  8. Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
  9. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan
  10. Surat Keterangan Ahli Waris
  11. Mengisi formulir pencatatan kematian

 

PERSYATARAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

  1. Formulir Permohonan Akta Kematian;
  2. Surat Kematian dari dokter/RS;
  3. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan (F.2-29)
  4. Fotocopy KTP-el Pelepor;
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang Saksi;
  6. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)..


            -    Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang /mati tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh sipil dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan
            -    Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Dispendukcapil melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari polisi

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.


Dipost : 17 Juni 2020 | Dilihat : 1492

Share :