Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Ada bebrapa paket yang ditawarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal yang akan lebih memudahkan masyarakat dalam membuat dokumen kependudukan.
PERSYATARAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
- Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang /mati tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh sipil dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan
- Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Dispendukcapil melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari polisi
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
Share :