Kumpulrejo - Membuat Akta Perceraian

Membuat Akta Perceraian

Kumpulrejo, 14/10/2019. Bagaimana cara mengurus atau membuat akta Perceraian baru? Untuk proses mengurus akta Perceraian harus datang sendiri ke kantor UPTD wilayah kecamatan masing-masing atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal dan tidak boleh diwakilkan.
Berikut pembagian wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
    1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
    2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
    3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
    4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

  1. Formulir Permohonan Akta Peceraian;
  2. Fotocopy KTP-el yang bersangkutan;
  3. Fotocopy KTP-el Pelapor
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
  5. Akta Perkawinan Asli
  6. Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri
  7. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri


Dipost : 16 Desember 2019 | Dilihat : 1360

Share :