Kumpulrejo, 14/10/2019. Bagaimana cara mengurus atau membuat akta Perceraian baru? Untuk proses mengurus akta Perceraian harus datang sendiri ke kantor UPTD wilayah kecamatan masing-masing atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal dan tidak boleh diwakilkan.
Berikut pembagian wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Dipost : 16 Desember 2019 | Dilihat : 1360
Share :