Siapkan :
NIK Calon Suami
NIK Calon Istri
NIK Orang Tua/Wali
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
2. N1 - Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
3. N2 - Surat Keterangan Asal Usul (Didapat dari Kelurahan)
4. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
5. N4 - Surat Keterangan Tentang Orang Tua
6. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
7. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
8. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
9. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 16 Tahun
- Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Calon Suami
- Calon Istri
- Orang Tua/Wali
- 2 orang saksi
13. Fotocopy Kartu Keluarga
14. Fotocopy Akta Lahir
15. Surat keterangan sehat calon suami/imunisasi calon istri
16. Surat pernyataan belum pernah kawin disertai 2 orang saksi bermaterai 6000
17. Pas photo 2 x 3 5 lembar, 4x6 4 lembar
Syarat khusus bagi terlambat pencatatan (kurang dari 60 hari)
1. Permohonan pentatatan perkawinan terlambat (dispensasi)
2. Surat pernyataan belum pernah melaksanakan pencatatan perkawainan dari pemuka agama.
3. Surat keterangan masih terikat perkawinan
Biaya pelaksanaan pernikahan
1. Pelaksanaan dikantor KUA gratis
2. Pelaksanaan diluar kantor KUA Rp 600.000; (enam ratus ribu rupiah)
3. Pembayaran dapat dilkukan di Bank atau Kantor Pos terdekat
Share :