Kumpulrejo, 14/10/2019. Bagaimana cara mengurus atau membuat Akta Pengakuan Anak baru? Untuk proses mengurus atau membuat Akta Pengakuan Anak baru harus datang sendiri ke kantor UPTD wilayah kecamatan masing-masing atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal dan tidak boleh diwakilkan.
Berikut pembagian wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Akta Pengakuan Anak
1. Kutipan akta lahir anak
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ibu kandung dan ayah kandung
3. e-KTP ibu kandung dan ayah kandung
4. Surat pengakuan anak dari ayah yang disetujui oleh ibu kandung
5. Penetapan pengadilan bagi anak yang dilahirkan sebelum perkawinan secara agama kedua orang tuanya.
Dipost : 09 November 2019 | Dilihat : 2549
Share :