Kumpulrejo - Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

 

Alamat wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
    1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
    2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
    3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
    4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.

Ada bebrapa paket yang ditawarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal yang akan lebih memudahkan masyarakat dalam membuat dokumen kependudukan.

PERSYARATAN PAKET A (KARTU KELUARGA (KK) + AKTA KELAHIRAN + KIA)

  1. Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP elektronik orang tua
  4. Asli surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ Rumah Sakit
  5. Asli dan fotocopy surat keterangan kelahiran dari desa/ kelurahan (F-2.01)
  6. Surat keterangan kelahiran luar daerah apabila lahir di luar Kabupaten Kendal
  7. Fotocopu buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
  9. Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
  10. Fotocopy KTP elektronik 2 orang saksi kelahiran
  11. Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
  12. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan
  13. Mengisi formulir pencatatan kelahiran

 

PERSYARATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  1. Fotocopy Akta kelahiran;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Pas Foto 3x4 berwarna (untuk anak usia 5 s/d 16 tahun 6 bulan) background foto warna biru untuk tahun lahir genap dan warna merah untuk tahun lahir ganjil;

 

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.

 

 

 

 

 


Dipost : 17 Juni 2020 | Dilihat : 3025

Share :