Kumpulrejo - Membuat KTP elektronik

Membuat KTP elektronik

Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
     1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
     2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
     3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
     4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.

 

PERSYARATAN PAKET B (KARTU KELUARGA (KK) + AKTA KEMATIAN + KTP)

  1. Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP elektronik orang tua
  4. Asli surat keterangan kematian dari dokter/ Rumah Sakit
  5. Asli dan fotocopy surat keterangan kematian dari desa/ kelurahan (F-2.29)
  6. Fotocopy buku nikah (apabila ybs sudah menikah)
  7. Asli KTP elektronik suami/ istri
  8. Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
  9. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan
  10. Surat Keterangan Ahli Waris
  11. Mengisi formulir pencatatan kematian

 

PERSYARATAN PAKET C (PERUBAHAN DATA KK + KTP)

  1. Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga/ pecah Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
  5. Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
  6. Asli dan fotocopy KTP elektronik
  7. Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
  8. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan

 

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) NON PAKET

PERSYARATAN PEREKAMAN KTP-EL

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

 

PERSYARATAN PENCETAKAN KTP-EL

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  2. Bukti Pendaftaran/ Surat Keterangan Pengganti KTP/KTP non elektronik;

 

PERSYARATAN PENGGANTIAN KTP-EL KARENA HILANG/RUSAK

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian Jika KTP-el Hilang; dan atau
  3. Asli KTP-el yang Rusak;

 

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.


Dipost : 17 Juni 2020 | Dilihat : 2995

Share :