Membuat KTP elektronik
Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
PERSYARATAN PAKET B (KARTU KELUARGA (KK) + AKTA KEMATIAN + KTP)
- Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
- Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP elektronik orang tua
- Asli surat keterangan kematian dari dokter/ Rumah Sakit
- Asli dan fotocopy surat keterangan kematian dari desa/ kelurahan (F-2.29)
- Fotocopy buku nikah (apabila ybs sudah menikah)
- Asli KTP elektronik suami/ istri
- Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
- Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Mengisi formulir pencatatan kematian
PERSYARATAN PAKET C (PERUBAHAN DATA KK + KTP)
- Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga/ pecah Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
- Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
- Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
- Asli dan fotocopy KTP elektronik
- Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
- Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) NON PAKET
PERSYARATAN PEREKAMAN KTP-EL
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
PERSYARATAN PENCETAKAN KTP-EL
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Bukti Pendaftaran/ Surat Keterangan Pengganti KTP/KTP non elektronik;
PERSYARATAN PENGGANTIAN KTP-EL KARENA HILANG/RUSAK
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian Jika KTP-el Hilang; dan atau
- Asli KTP-el yang Rusak;
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
Dipost :
17 Juni 2020 | Dilihat : 2995
Share :