Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal : 1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum 2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan 3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean 4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Ada bebrapa paket yang ditawarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal yang akan lebih memudahkan masyarakat dalam membuat dokumen kependudukan.
PERSYARATAN PAKET A (KARTU KELUARGA (KK) + AKTA KELAHIRAN + KIA)
Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy KTP elektronik orang tua
Asli surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ Rumah Sakit
Asli dan fotocopy surat keterangan kelahiran dari desa/ kelurahan (F-2.01)
Surat keterangan kelahiran luar daerah apabila lahir di luar Kabupaten Kendal [ Download ]
Fotocopu buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
Fotocopy KTP elektronik 2 orang saksi kelahiran
Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan [Download ]
Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan [Download ]
Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga/ pecah Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
Asli dan fotocopy KTP elektronik
Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan [Download ]
Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan [Download ]
KARTU KELUARGA NON PAKET
PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU BAGI PENDUDUK YANG BELUM MEMILIKI NIK (RENTAN);
Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui camat;
Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01);
Fotocopy Ijazah terakhir;
Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa/Kelurahan;
Surat Pernyataan Belum Terdaftar Sebagai Penduduk manapun;
Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BAGI PEGHAYAT KEPERCAYAAN YANG DATANYA SUDAH ADA DALAM DATABASE KEPENDUDUKAN
Kartu Keluarga (KK) Asli ;
KTP-el Asli;
Surat Permohonan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME (F.1-68)
PERSYARATAN PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) MERUBAH DATA DARI AGAMA MENJADI KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME
Kartu Keluarga Asli;
Surat Pernyataan Perubahan Agama Menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-69);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-71)
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK
Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian;
Kartu Keluarga Asli yang Rusak;
Fotocopy KTP-el
PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
Kutipan Akta Lahir Asli
Surat Nikah/Akta Kawin bagi ysng sudah menikah
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy KTP-el
Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01).
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.