Kumpulrejo - Membuat Kartu Keluarga (KK)

Membuat Kartu Keluarga (KK)

 

Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.

Ada bebrapa paket yang ditawarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal yang akan lebih memudahkan masyarakat dalam membuat dokumen kependudukan.

 

PERSYARATAN PAKET A (KARTU KELUARGA (KK) + AKTA KELAHIRAN + KIA)

  1. Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP elektronik orang tua
  4. Asli surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ Rumah Sakit
  5. Asli dan fotocopy surat keterangan kelahiran dari desa/ kelurahan (F-2.01)
  6. Surat keterangan kelahiran luar daerah apabila lahir di luar Kabupaten Kendal    [ Download ]
  7. Fotocopu buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
  9. Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
  10. Fotocopy KTP elektronik 2 orang saksi kelahiran
  11. Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan     [Download ]
  12. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan    [Download ]
  13. Mengisi formulir pencatatan kelahiran   [ Download ]

 

PERSYARATAN PAKET B (KARTU KELUARGA (KK) + AKTA KEMATIAN + KTP)

  1. Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP elektronik orang tua
  4. Asli surat keterangan kematian dari dokter/ Rumah Sakit
  5. Asli dan fotocopy surat keterangan kematian dari desa/ kelurahan (F-2.29)
  6. Fotocopy buku nikah (apabila ybs sudah menikah)
  7. Asli KTP elektronik suami/ istri
  8. Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan     [Download ]
  9. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan     [Download ]
  10. Surat Keterangan Ahli Waris
  11. Mengisi formulir pencatatan kematian     [ Download ]

 

PERSYARATAN PAKET C (PERUBAHAN DATA KK + KTP)

  1. Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga/ pecah Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
  5. Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
  6. Asli dan fotocopy KTP elektronik
  7. Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan     [Download ]
  8. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan     [Download ]

 

KARTU KELUARGA NON PAKET

PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU BAGI PENDUDUK YANG BELUM MEMILIKI NIK (RENTAN);

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui camat;
  2. Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01);
  3. Fotocopy Ijazah terakhir;
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
  5. Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa/Kelurahan;
  6. Surat Pernyataan Belum Terdaftar Sebagai Penduduk manapun;
  7. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
  8. Formulir F.1-01.    [Download ]

 

PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KARTU KELUARGA (KK) KARENA KELAHIRAN

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui camat;
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin;
  4. Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS;
  5. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01)
  6. Fotocopy KTP-el
  7. Formulir F.1-01.    [Download ]

 

PERSYARATAN PENGURANGAN ANGGOTA KARTU KELUARGA (KK) KARENA MENINGGAL

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  2. Fotocopy Akta Kematian;
  3. Fotocopy KTP-el;
  4. Formulir F.1-05 Pernyataan Perubahan Data;     [Download ]
  5. Formulir F.1-01    [Download ]                                                              

 

PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PADA KARTU KELUARGA (KK)

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  2. Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01);
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
  5. Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian (F.2-29);
  6. Formulir Perubahan Data (F.1-05);     [Download ]
  7. Formulir Biodata WNI (1-01).     [Download ]

 

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BAGI PEGHAYAT KEPERCAYAAN YANG DATANYA SUDAH ADA DALAM DATABASE KEPENDUDUKAN

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli ;
  2. KTP-el Asli;
  3. Surat Permohonan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME (F.1-68)

 

PERSYARATAN  PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) MERUBAH DATA DARI AGAMA MENJADI KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Surat Pernyataan Perubahan Agama Menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-69);
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-71)

 

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK

  1. Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian;
  2. Kartu Keluarga Asli yang Rusak;
  3. Fotocopy KTP-el

 

PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  2. Kutipan Akta Lahir Asli
  3. Surat Nikah/Akta Kawin bagi ysng sudah menikah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy KTP-el
  6. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01).
  7.  

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.

============================

Download aplikasi PAK DALMAN   : https://play.google.com/store/apps/de...

Nomor Whatsapp Dukcapil Kendal 
    Pengaduan Umum                  : 08157 88 22 555
    Permasalahan NIK & KTP-El    : 081 22 56 24 00 / 085 727 00 5353
    Permasalahan KK+Pindah       : 08132 523 2658 / 08564 104 2202
    Permasalahan Akte                : 08139 070 6895 / 08132 675 0011
    UPTD I WELERI                      : 08122 55 9120
    UPTD II KALIWUNGU              : 08122 557 8687
    UPTD III SUKOREJO               : 08122 55 4038
    UPTD IV BOJA                        : 08213 451 3939
Pendaftaran Online dan Whatsapp Pengaduan akan diproses saat jam kerja.

*

*


Dipost : 17 Juni 2020 | Dilihat : 255993

Share :