Sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Bab VII bagian kelima yang menyatakan Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUMDes, kemudian berdasarkan PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Badan Usaha Milik Desa.Berdasarkan undang-undang dan peraturan di atas, maka muncul gagasan dari Kepala Desa Bunter melalui mekanisme musyawarah sebagai wujud melembagakan demokrasi lokal dengan mempertemukan BPD, Pemerintah Desa dan Kelompok warga untuk membahas isu-isu strategis salah satunya soal pendirian BUMDes.
Mendirikan BUMDes pada dasarnya membangun tradisi berdemokrasi di desa untuk mencapai derajat ekonomi masyarakat desa yang lebih tinggi. Dengan berbekal daftar inventarisasi potensi dan peta aset desa, forum musyawarah Desa Bunter melakukan praktik deliberative democracy untuk menyepakati gagasan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset desa melalui BUMDes. Dengan pertimbangan yang matang Pemerintah Desa Bunter mendirikan BUMDes pada tanggal 1 Januari 2016 berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Desa No...... 2016 dengan nama BUMDes Bunter Mandiri.
BUMDes Bunter Mandiri Desa Bunter dalam perjalanannya mengalami banyak kendala, walaupun sudah menjadi keputusan bersama tetapi masih ada kelompok masyarakat yang memandang sebelah mata. Sentimen negatif berkembang sehingga masyarakat semakin pesimis BUMDes bisa berkembang apalagi membawa perubahan untuk kesejahteraan masyarakat. Belum lagi masalah keterbatasan SDM, sangat sulit menemukan orang yang betul-betul mau berjuang untuk merintis dan mengelola BUMDes, selain BUMDes merupakan lembaga yang baru.
Tetapi bukan berarti tidak ada orang yang mau mendukung dan berjuang walaupun hanya beberapa saja. Awal terbentuknya BUMDes usaha yang dikelola hanya usaha berupa perdagangan skala kecil dan pembayaran dengan sistem online. Dengan berbekal keyakinan dan kerja keras para pengurus BUMDes serta motivasi yang tiada henti dari Kepala Desa Bunter , perlahan-lahan namun pasti BUMDes mengalami pergerakan yang lebih baik.
Kepala Desa Bunter yang dijabat oleh Bapak Tarso merupakan sosok yang visioner, melihat masa depan. Beliau selalu menyampaikan gagasan dengan prinsip Believing is Seeing (kalau kita percaya pasti kita akan melihat) itu yang menjadi kekuatan luar bisa untuk tidak pernah menyerah dalam mewujudkan cita-cita, karena menyadari bahwa untuk meyakinkan masyarakat tidaklah mudah, kebanyakan masyarakat berfikiran Seeing is Believing (kalau melihat baru percaya), maka perlu bukti untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat.
Pada masa pemerintahan periode pertama sudah melakukan terobosan-terobosan program yang membawa perubahan yang mendasar di masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, jalan poros desa, jalan kampung, jalan usaha tani dan jalan yang menghubungkan obyek wisata Desa Bunter , jembatan, saluran irigasi pertanian, fasilitas sosial pendidikan, fasilitas sosial kesehatan dan fasilitas ekonomi dengan membangun kios kuliner bagi masyarakat serta membangun Kantor Desa yang megah sebagai kebanggaan dan jati diri Desa Bunter .
Pemerintah Desa Bunter juga mengembangkan kegiatan sosial, memberikan santunan, pelatihan ketrampilan dan pelatihan motivasional serta pengajian rutin tingkat desa. Dalam bidang ekonomi berupaya menumbuhkan semangat wirausaha bagi masyarakat melalui bantuan modal, pelatihan kewirausahaan dan pendirian Lembaga Ekonomi Desa yaitu BUMDes.
Pada periode kedua sektor ekonomi menjadi prioritas utama pembangunan, dengan pemperkuat BUMDes sebagai kekuatan ekonomi lokal untuk mewujudkan kejahteraan masyarakat dan peningkatan sumber pendapatan asli desa. BUMDes mendapatkan dukungan yang besar dari desa dengan adanya penyertaan modal tahap kedua.
Keberadaan BUMDes juga mendorong tumbuhnya kegiatan produktif masyarakat dengan dibukanya beberapa sentra kerajinan, serta menumbuh kembangkan iklim investasi bagi masyarakat, karena nantinya BUMDes berencana go public dengan menjual saham kepada masyarakat Bunter untuk mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan usaha BUMDes. Inilah sebuah bukti dari usaha dan kerja keras yang dibangun oleh Pemerintah Desa Bunter, BUMDes dan masyarakat sehingga BUMDes merupakan lembaga yang berpengaruh besar dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Desa Bunter berusaha untuk membuktikan keberhasilan ini dan akan terus berupaya dalam meningkatkan pendapatan yang dihasilkan dari usahanya sendiri melalui BUMDes sehingga Bunter betul-betul bisa menjadi Desa Mandiri kedepannya.
Pemerintah Desa Bunter juga tidak hanya berfikir untuk masyarakat Desa Bunter sendiri tetapi juga melakukan serangkaian kegiatan sharing kepada Kepala Desa di Kabupaten Ciamis bahkan kepada desa desa se-Indonesia melalui study banding agar setiap desa memiliki BUMDes sesuai dengan Nawakerja Kementrian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah tertinggal yaitu berupaya untuk membentuk dan mengembangkan BUMDes untuk lebih memajukan perekonomian warga sehingga desa menjadi lebih mandiri.
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 1/2015 yang secara tegas memandu jenis-jenis kewenangan desa untuk pegembangan ekonomi lokal desa. Membangun BUMDes juga telah diamanatkan dalam UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 87 UU Desa dan pasal 132 PP 43 sama-sama memakai frasa desa dapat mendirikan BUMDes.
Dipost : 08 Desember 2019 | Dilihat : 1646
Share :