KUMPULREJO.DESA.ID - Pengurus PPDI Kabupaten Kendal mengelar rapat bersama dengan tajuk PPDI Kendal bersinergi dengan Kepala Desa, Dispermasdes dan BNN Kendal. Bertempat di Balai Desa Cepiring,Kecamatan Cepiring ,Kabupaten Kendal, Kamis,23 September 2021.
Hadir sebagai nara Sumber Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Kepala BNN Kabupaten Kendal, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kabupaten Kendal, dan sebagai peserta Pengurus PPDI Kabupaten Kendal,Tim Advokasi PPDI Kendal, Ketua PPDI Kecamatan Se-Kendal.
Kegiatan Rapat ini adalah tindaklanjuti kuasa Anggota PPDI Kabupaten Kendal ke Pengurus tentang Permohonan Pencairan dana tendon/grantungan saat pinjam di Bank Jateng cabang Kendal.Sedangkan Kehadiran Ketua Paguyuban Kades sebagai symbol Keharmonisan kerja Kades dan Perangkat Desa di Kendal, dan yang terahir,mengapa ada BNN Kabupaten Kendal, karena PPDI Kendal sepakat bahwa penanganan Peredaran Narkoba butuh relawan dari Desa se Kendal, Jelas chumaidi,SH selaku Ketua PPDI Kendal setelah selesai rapat.
Menurut Addul Malik, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kendal, saat memperkenalkan dirinya bahwa ia terpilih pada tanggal 23 Juni 2021, Selanjutnya Kepengurusan di kukuhkan oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto,Bsc pada tanggal 14 September 2021, dan saat ia hadir dalam rapat PPDI Kendal sekarang adalah hasil komunikasi baik dengan ketua PPDI Kendal yang sempat silaturohmi ke rumah saya, Intinya sepakat bahwa hubungan kades dan Perangkat Desa dibutuhkan keharmonisan, sehingga dengan suasana kondusif akan membawa kemajuan desa pada khususnya, dan Kabupaten Kendal pada umumnya.
Pada Pasal 5B Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap ,Tunjangan,dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa mengamanatkan agar Bendahara Umum Daerah /Kuasa Bendahara Umum Daerah melakukan penyaluran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap Bulan. Bahwa Audiensi PPDI Kendal ke Dispermasdes Kabupaten Kendal saat itu juga kami tindak lanjuti dengan melakukan komunikasi langsung ke Bank Jateng Cabang Kendal, untuk sementara yang dapat kami laporkan di dalam rapat ini Kades dan Perangkat Desa dapat mencairkan 4 (empat) bulan, ini sesuai proposal Hasil Kunjungan kerja PPDI ke Kabupaten Batang, Jelas Titis Guritno.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Titis Guritno, bahwa Dispermasdes Kendal telah mengirim surat kepada Camat Se-Kendal pada tanggal 13 September 2021, inti surat tersebut adalah Permohonan Nama dan Nomor Rekening,Rekening Bank Jateng bagi Kades dan Perangkat Desa, oleh karenannya kami minta PPDI Kendal membantu mensosialisasikan ,agar di tanggal 27 September 2021 sudah sampai ke Seksi Peningkatan Aparatur Desa dan Lembaga Desa Dispermasdes Kabupaten Kendal.
Pada sesi Pemateri Kepala BNNK Kendal, Anna Setiyawati, S.Sos., MM, bahwa BNNK Kendal saat ini baru berkonsentrasi Desa Bersinar, adalah satuan wilayah tertentu setingkat kelurahan/Desa yang memiliki kreteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program penegahan dan pemberantarasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif. Sedang saat kami mengundang Ketua PPDI Kendal adalah terkait Intervensi berbasis masyarakat ,adalah kepedulian Pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan Narkoba di masyarakat dengan Cara menghadirkan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba.Kami berharap agar Desa punya kepedulian, dan bisa komunikasi dengan BNN Kendal apabila membutuhkan pemateri ,intinya kami siap diundang , jelas Anna Setiyawati, S.Sos., MM.
*Share :