KUMPULREJO.DESA.ID - Kehadiran Polisi di Desa atau pemukiman dan perkampungan merupakan wujud nyata hadirnya Negara di tengah-tengah masyarakat. Sebagai pengemban tugas pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, hal inilah yang selalu dilakukan oleh seorang anggota Bhabinkamtibmas.
Aiptu Sutrisno selaku Bhabinkamtibmas Desa Kumpulrejo Polsek Patebon Polres Kendal berkunjung ke balai desa Kumpulrejo untuk melakukan tatap muka dan sosialisasi dengan perangkat desa dan kepala desa, Senin siang (23/03)
Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah
Sutrisno mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Sesuai dengan Maklumat dari Kapolri bernomor Mak/2/III/2020. Pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam hal ini, Polsek Patebon berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Baca juga : Realtime Monitoring Covid-19 Indonesia
Sutrisno memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan akhirussanah, konser musik, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.
Sutrisno juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.
Sutrisno menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat Pemerintah.
Selanjutnya, Sutrisno tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Idham juga meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Aiptu Sutrisno dalam maklumatnya.
Dengan hadirnya Polri di tengah-tengah masyarakat sudah menunjukan bahwa sinergitas antara Polisi dengan masyarakat sudah terjalin dengan baik, hal itu tentunya dukungan komunikasi yang baik pula.
Dipost : 30 Maret 2020 | Dilihat : 2313
Share :