Kumpulrejo - Pedoman Umum Pelaksanaan Padt Karya Tunai ( PKT)

Pedoman Umum Pelaksanaan Padt Karya Tunai ( PKT)

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI

 
 
Padat Karya Tunai (PKT) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan SDM, tenaga kerja, teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, angka stunting dan meningkatkan pendapatan. Dalam pelaksanaannya setiap desa penerima Dana Desa Wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk upah pekerja atau membiayai Hari Orang Kerja (HOK).
 
Berikut Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa
 
 



















Dipost : 21 Oktober 2019 | Dilihat : 1714

Share :