KUMPULREJO.DESA.ID Bahwa kabar Bupati Kendal mengabulkan permintaan PPDI Kendal dibenarkan oleh Ketua PPDI Kendal Chumaidi,SH, iya memang kemarin di hari Selasa ,11 Oktober 2021.
Bupati Kendal mengabulkan atas surat yang dibuat PPDI Kendal pada tanggal 03 September 2021 terkait Permohonan Audiensi dan Fasilitasi Pertemuan dengan bank Jateng Cabang Kendal, dalam Rapat tertutup di ruang Kerja Bupati Kendal, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengabulkan permohonan PPDI Kendal, dan oleh karena itu , Bank Jateng Cabang Kendal segera akan mencairkan dana blokiran saat pengajuan kredit Kades dan Perangkat Desa sebanyak 5 (lima) bulan. Atas Fasilitasi Bupati Kendal,termasuk kami berterima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Kepala Kesbang dan Politik,Kabag Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum,Dandim Kendal serta Kepala Bank Jateng Cabang Kendal , serta pihak – pihak yang membantu dalam proses, dari awal sampai dengan sekarang. Jelas Chumaidi setelah keluar dari Bank Jateng Cabang Kendal.
Menurut Nur Chozin,SH, Dasar Pengurus PPDI Kendal meminta dicairkannya dana blokiran adalah Pasal 5B ayat, Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap ,Tunjangan,dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dimana di ayat 1 (satu) Bendahara Umum Daerah /Kuasa Bendahara Umum Daerah melakukan penyaluran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap Bulan.Itu dasar yang menjadi pedoman bagi TIM Advokasi PPDI Kendal bergerak,disamping kuasa Anggota lewat kecamatan ke Pengurus PPDI Kabupaten Kendal.
Bahwa PPDI Kendal sudah melakaukan beberapa tahapan guna mencapai hal tersebut, dari awal sampai sekarang ini adalah program terjadwal, Selanjutnya saya, M.Jayuri bersama M.Rosid ,SE melakukan kerja antara lain :
1. Pada tanggal 1 September 2021 , Pengurus PPDI Kabupaten Kendal mengadakan studi banding tentang tehnis pencairan dana blokiran Kades dan Perangkat Desa saat Kredit di Bank Jateng Cabang Kabupaten Batang.
2. 2. Pada tanggal 9 September 2021 mengadakan Audiensi ke Dispermasdes Kendal.
3. 3. Pada tanggal 23 September 2021,di Balai Desa Cepiring bersama Dispermasdes, Ketua Paguyuban Kades mensosialisasikan hasil pertemuan audiensi di dispermasdes Kendal kepada Pengurus PPDI Kecamatan Se-Kendal.
4. 4. Pada tanggal 28 September 2021 Melakukan Rapat Koordinasi dengan Bank Jateng Cabang Kendal di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra sekda Kabupaten Kendal ,atas permintaan PPDI Kendal, Bank Jateng baru bisa meyanggupi pencairan dana Blokiran Kades dan Perangkat Desa sebanyak 4 (empat) bulan, terdapat selisih 1 (satu) bulan dikarenakan permintaan PPDI Kendal adalah yang di cairkan 5 (lima) bulan.
5. 5. Melakukan Sosialisasi ke Kecamatan-Kecamatan Se Kendal terkait tertib administrasi pencairan,dan ketaatan dalam pengelolaan keuangan.
Sedang hari ini, tanggal 13 Oktober 2021, kami Pengurus silaturohmi ke Bank Jateng Cabang Kendal terkait ternis,dan waktu penyaluran dana blokiran Kades dan Perangkat Desa Kendal pasca diputuskan secara bersama di ruang kerja Bupati Kendal.Menurut muhlisin tadi di ruang rapat Bank Jateng Cabang Kendal membahas kendala dan bagaimana mengatasi situasi tersebut agar dana blokiran segera tersalurkan, janji dari Bank Jateng Cabang Kendal akan berkirim surat ke Bupati Kendal dan dari PPDI Kendal akan di berikan tembusan.
*Share :