Kumpulrejo - Mengurus Pindah Datang

Mengurus Pindah Datang

 

Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
    1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
    2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
    3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
    4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN DATANG WNI DALAM WILAYAH NKRI (SKDWNI)

  1. Asli Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal;
  2. Formulir Permohonan Pindah Datang Penduduk;
  3. Asli KTP-el;
  4. Fotocopy Akta/Surat Lahir (F.2-01);
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  6. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
  7. Formulir Biodata WNI (F.1-01).
  8. Kartu Keluarga (KK) Asli (Jika numpang KK).

 

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN DATANG WNI DARI LUAR WILAYAH NKRI (SKDLN)

  1. Asli Surat Keterangan Pindah Luar Negeri dari Dukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan RI ;
  2. Formulir Permohonan Datang dari Luar Negeri (F.1-61);
  3. Asli KTP-el;
  4. Fotocopy Akta/Surat Lahir (F.2-01);
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  6. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
  7. Formulir Biodata WNI (F.1-01).
  8. Kartu Keluarga (KK) Asli (Jika numpang KK).

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.


Dipost : 16 Desember 2019 | Dilihat : 2412

Share :