Kumpulrejo - Penghapusan Denda Adminstratif PBB-P2 Tahun 2014 s/d 2018

Penghapusan Denda Adminstratif PBB-P2 Tahun 2014 s/d 2018

Kumpulrejo. Senin, 19 Agustus 2019. Kabar gembira bagi warga Kabupaten Kendal, pasalnya dalam rangka Hari Jadi Kota Kendal ke 414 - Kendal Semakin Handal dan Memperingati (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diadakan dari tanggal 1 September 2019 hingga akhir 30 September 2019 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan atau Penghapusan Sangsi Administratif dan Pengurangan atau Keringanan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal.
Selain diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga bertujuan untuk mendata ulang potensi pajak serta mendorong agar target pendapatan dari pajak PBB bisa tercapai.
Wajib pajak bisa memanfaatkan penghapusan denda tunggakan itu selama kebijakan tersebut berlangsung dan menyelesaikan kewajiban mereka.
Dendanya lumayan yaitu 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) per bulan. Kalau dikalikan cukup tinggi. Oleh karena itu, ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk memanfaatkanya.


Dipost : 19 Agustus 2019 | Dilihat : 1021

Share :