Kumpulrejo - Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 20 tahun 2018

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 20 tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.

Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa

Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa

20180508-02-Permendagri-80-2018-Isu-Strategis-Pengelolaan-Keuangan-Desa


20180508-03-Permendagri-80-2018-Isu-Strategis-Pengelolaan-Keuangan-Desa-2

 

Definisi pengelolaan Keuangan Desa

Definisi pengelolaan Keuangan Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

Pengelola Keuangan Desa

Pengelola Keuangan Desa

20180508-07-Permendagri-80-2018-Pengelola-Keuangan-Desa

 

Kepala Desa

Kepala Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
  • Sekretaris Desa;
  • Kepala Seksi; dan
  • Bendahara Desa.
PPKD terdiri atas:
  • Sekretaris Desa;
  • Kaur dan Kasi; dan
  • Kaur Keuangan.

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas:
  • menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
  • menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  • melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  • menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas:
  • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
  • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur Keuangan dan Bendaharawan

Kaur Keuangan dan Bendaharawan

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Kaur keuangan mempunyai tugas:
  • menyusun RAK Desa; dan
  • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Pelaksana

Pelaksana

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
Kepala Seksi mempunyai tugas:
  • menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  • melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  • melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  • melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Kaur dan Kasi mempunyai tugas:
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

Pendapatan Desa

Pendapatan Desa terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Desa
  • Transfer:
    • Dana Desa;
    • Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
    • Alokasi Dana Desa (ADD);
    • Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
    • Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pendapatan lain-lain.
20180508-14-Permendagri-80-2018-Pendapatan-Asli-Desa

 

20180508-15-Permendagri-80-2018-Pendapatan-Lain-Lain

 

Belanja Desa

Belanja Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.
Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • Belanja Tak Terduga.
Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas bidang:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
  Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.
20180508-17-Permendagri-80-2018-Bidang-1

 

20180508-18-Permendagri-80-2018-Bidang-2

 

20180508-19-Permendagri-80-2018-Kode-Bidang-Sub-Bidang-dan-Kegiatan

 

Jenis Belanja Desa

Jenis Belanja Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Belanja Pegawai; Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa; dan Belanja Barang/Jasa;
Belanja Modal. Belanja Modal; dan
  Belanja Tak Terduga.
20180508-21-Permendagri-80-2018-Belanja-Desa

 

Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
  • Penerimaan Pembiayaan; dan
  • Pengeluaran Pembiayaan.
Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
  • Penerimaan Pembiayaan; dan
  • Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiyaan, mencakup:
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
  • Pencairan Dana Cadangan; dan
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Penerimaan Pembiayaan, mencakup:
  • SiLPA tahun sebelumnya;
  • Pencairan Dana Cadangan; dan
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
  • Pembentukan Dana Cadangan; dan
  • Penyertaan Modal Desa.
Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
  • Pembentukan Dana Cadangan; dan
  • Penyertaan Modal
20180508-23-Kode-Klasifikasi-Utama-Sub-Objek

 

Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa

  • Pengelolaan Keuangan Desa meliputi:
    • Perencanaan;
    • Pelaksanaan;
    • Penatausahaan;
    • Pelaporan; dan
    • Pertanggungjawaban;
  • Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
  • Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
  • Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Perencanaan

Perencanaan

  • Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa.
  • Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.
  • Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:
    • sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
    • Prinsip Penyusunan APB Desa;
    • Kebijakan Penyusunan APB Desa;
    • Teknis Penyusunan APB Desa; dan
    • Hal-hal khusus lainnya.
  • Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentangAPB Desa.
20180508-28-Alur-Proses-Penyususnan-Perdes-APB-Desa-1