KENDAL. Saat ini Pemerintah tengah gencar menerapkan program yang baru berjalan terkait perumahan, yaitu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Pada program ini masyarakat tidak mendapatkan SBUM dan bunga subsidi, tetapi masyarakat dibantu oleh pemerintah berupa uang muka di depan dengan nominal mulai Rp22 juta hingga Rp30 juta. Program ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari sektor informal. Lantaran sektor ini kerap sulit dapat KPR karena penghasilan yang tak tetap, padahal kalau digabung pendapatan suami istrinya itu bisa melebihi persyratan KPR.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal mengadakan kegiatan yang bertajuk Desk Pendataan Backlog Tahun 2019 dan Sosialisasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (PB2BT)di Aula Kecamatan Cepiring pada hari selasa 26/11/2019. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ka Bidang Perumahan Rakyat Kabupaten Kendal Bapak Juni Isyanta, S.T., M.M, Kasie Pendataan, Perencanaan dan Evaluasi Perumahan ibu Tri Palupi Handayani, ST, Kasie Penyedia dan Pembiayaan Perumahan bapak Anang Hadi Sunarno, ST juga Kepala Desa dan perangkat desa sewilayah kecamatan Patebon, kecamatan Cepiring dan kecamatan Kangkung.
Secara umum, ada tiga komponen pembiayaan dalam BP2BT pertama dari pemohon di mana harus miliki dana 5% dari total harga rumah. Kedua, subsidi dari Kementerian PUPR hingga 38,8% harga rumah/ maksimal senilai Rp32,4 juta, dan sisanya melalui kredit pembiayaan dari Bank pelaksana. Besaran subsidi BP2BT akan tergantung dengan penghasilan pemohon, hal tersebut ditentukan dalam Keputusan Menteri PUPR 858/KPTS/M/2017. Misalnya, seorang konsumen yang akan membeli rumah mendapatkan bantuan Rp30 juta dari harga rumah saat ini Rp158 juta. Sisanya konsumen akan menyicil di bank yang menjalankan program tersebut dengan bunga bank yang dari bank itu sendiri mulai 11,5 hingga 13%. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program ini harus menabung di bank minimal enam bulan dengan jumlah tabungan 5% dari harga rumah yaitu Rp 7,9 juta. Setelah konsumen tersebut mengajukan keinginan untuk membeli rumah makan akan di approval oleh Satker Kementerian PUPR, bila disetujui maka bank bersangkutan bisa memproses itu dan konsumen mendapatkan dana subsidi oleh pemerintah.
Ada tiga jenis yang diatur yaitu untuk rumah tapak, rumah susun, dan pembangunan rumah swadaya. Ketentuan ini pun masih harus disesuaikan dengan sistem zonasi. Sistem zonasi ini juga terbagi tiga, zona 1 yaitu Sumatera, Kep. Riau, Bangka Belitung, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Sulawesi. Zona 2 Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku Utara, dan Jabodetabek. Serta zona tiga Papua dan Papua Barat.
Share :