Kendal, Setelah mendapat masukan dari para camat yang terjun langsung ke desa waktu lalu ahirnya Pemkab Kendal kembali mengambil kebijakan menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tagihan tahun 2014-2018. Penghapusan denda bagi masyarakat berlaku mulai tanggal 15 November sampai dengan 15 Desember 2019.
Penghapusan denda pajak ini akan memberikan keringanan kepada masyarakat Kendal sehingga hanya membayar pokok wajib pajaknya saja tanpa memikirkan membayar dendanya sebesar 2 persen tiap bulan.
Program ini bertujuan untuk percepatan kinerja PBB dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Adapun untuk meningkatkan partisipasi warga Kendal, Bakeuda kini telah bekerja sama dengan pihak lain untuk mempermudah pembayaran yaitu dapat melakukan pembayaran dan pelunasan di Kantor Pos dan Bank Jateng secara langsung.
Bakeuda berharap dengan program penghapusan PBB yang kedua ini dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat, lantaran program hanya berlaku selama 1 bulan.
Share :