Kumpulrejo - Mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Terbatas/Tetap

Mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Terbatas/Tetap

 

Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
    1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
    2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
    3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
    4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Terbatas/Tetap Untuk WNI/Orang Asing
    1. Surat pengantar dari sponsor (pribadi/perusahaan)
    2. Formulir isian (F.1-62)
    3. Formulir biodata WNA (F.1-14)
    4. Kartu Keluarga (KK) asli jika numpang KK (bagi WNA yang punya KITAP)
    5. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
    6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
    7. Fotokopi paspor, visa, KITAS/KITAP
    8. Fotokopi akta kelahiran
    9. Fotokopi ijasah terahir
    10. Fotokopi buku nikah/akta nikah/akta cerai


Dipost : 09 November 2019 | Dilihat : 3883

Share :