Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Terbatas/Tetap Untuk WNI/Orang Asing
1. Surat pengantar dari sponsor (pribadi/perusahaan)
2. Formulir isian (F.1-62)
3. Formulir biodata WNA (F.1-14)
4. Kartu Keluarga (KK) asli jika numpang KK (bagi WNA yang punya KITAP)
5. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
7. Fotokopi paspor, visa, KITAS/KITAP
8. Fotokopi akta kelahiran
9. Fotokopi ijasah terahir
10. Fotokopi buku nikah/akta nikah/akta cerai
Dipost : 09 November 2019 | Dilihat : 3883
Share :