Kendal. Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Prodeskel PMD) merupakan sistem informasi (aplikasi) berbasis Web (Online) dimana pedoman penyusunan dan pendayagunaan datanya berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 (Permendagri 12/2007).Sistem ini dianggap penting karena bagi Desa di Kecamatan Patebon adalah peyangga ibu Kota Kabupaten Kendal, dalam hal ini termasuk Desa Kumpulrejo.
Permendagri 12/2007 tersebut merupakan amanat UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan UU 26/2007 tentang Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) yang diharuskan untuk mengembangkan sistem teknologi komunikasi dan informasi nasional di bidang Profil Desa dan Kelurahan,oleh karena Sekretaris desa bersama kaur Pemerintahan Desa sanggat siknifikan dalam pengolahan data ini.
Penggunaan Prodeskel PMD ini diharapkan menjadi media komunikasi antara Pusat dan Daerah, alat pemantau potensi dan tingkat perkembangan, sebagai laboratorium pusat kajian akademis masalah-masalah sosial dan ekonomi desa dan kelurahan serta sumber data bagi kementerian dan lembaga yang ingin merencanakan program-program pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang yang berbasis pada data desa dan kelurahan.Hal ini juga terkait dengan infestor yang akan masuk ke Kendal dimana data yang disajikan menjadi akurat.
Penggunaan Prodeskel PMD ini diharapkan menjadi media komunikasi antara Pusat dan Daerah, alat pemantau potensi dan tingkat perkembangan, sebagai laboratorium pusat kajian akademis masalah-masalah sosial dan ekonomi desa dan kelurahan serta sumber data bagi kementerian dan lembaga yang ingin merencanakan program-program pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang yang berbasis pada data desa dan kelurahan.
Berdasarkan pantauan, hambatan pengelola adalah di tiap desa atau kelurahan belum mengganggarkan terkait masalah ini, termasuk desa Kumpulrejo,dan kendala ini sudah semestinya akan diatasi yang tekafer dalam APBDEs Kumpulrejo.
Share :