Kumpulrejo - Profil BUMDesa

Profil BUMDesa

 

     Kendal. Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa yang selama ini belum mendapat perhatian secara serius.Beberapa agenda yang bisa dilakukan untuk memperdayakan hal tersebut antara lain:

  • Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
  • Mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  • Mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  • Menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
  • Mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

       Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

     Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa “Kumpul Sejahtera” yang selanjutnya disebut BUM Desa “Kumpul Sejahtera”. BUM Desa Kumpul Sejahtera didirikan pada tanggal 02 Februari 2018. BUM Desa “Kumpul Sejahtera” berkedudukan di Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal yang wilayah kerja BUM Desa “Kumpul Sejahtera” adalah di seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa “Kumpul Sejahtera”adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa;
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa;
  9. Mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat.

     BUM Desa “Kumpul Sejahtera”menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.

  • Unit usaha dalam BUM Desa “Kumpul Sejahtera”sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
    1. air bersih Desa;
    2. usaha listrik Desa;
    3. lumbung pangan; dan
    4. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
  • Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya local sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
  • BUM Desa “Kumpul Sejahtera”menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
  • Unit usaha dalam BUM Desa “Kumpul Sejahtera”sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
    1. alat pertanian;
    2. alat pembangunan ( kontruksi );
    3. alat transportasi;
    4. perkakas pesta; dan
    5. barang sewaan lainnya.
  • BUM Desa “Kumpul Sejahtera”dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
  • Unit usaha dalam BUM Desa “Kumpul Sejahtera”sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
    1. jasa pembayaran listrik;
    2. Jasa Angsuran Pinjaman;
    3. jasa pelayanan lainnya.
  • BUM Desa “Kumpul Sejahtera”menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
  • Unit usaha dalam BUM Desa “Kumpul Sejahtera”sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi :
    1. hasil pertanian dan nelayan ;
    2. sarana produksi pertanian dan nelayan ;
    3. kegiatan bisnis produktif lainnya.
  • BUM Desa “Kumpul Sejahtera”menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
  • Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
  • BUM Desa “Kumpul Sejahtera”menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
  • Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa “Kumpul Sejahtera”agar tumbuh menjadi usaha bersama.
  • Unit usaha dalam BUM Desa “Kumpul Sejahtera” sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
    1. Pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
    2. DesaWisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
    3. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
  • BUM Desa “Kumpul Sejahtera” menjalankan bisnis kontrak (Contracting)) untuk memenuhi kebutuhan pihak lain sesuai dengan kemampuan BUM Desa.
  • Unit usaha dalam BUM Desa “Kumpul Sejahtera” sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
    1. Usaha sub kontraktor untuk melaksanakan pembangunan fisik;
    2. Usaha kontrak lainnya dengan mempertimbangkan kemampuam dan kapabelitas BUM Desa.

Group BUMDes   Klik Disini     


Dipost : 30 November 2019 | Dilihat : 2101

Share :