Kumpulrejo - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

 

  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Akah :

1. Menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif;
2. Melaksanakan , mengendalikan , memanfaatkan , memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. Menggerakkan dan mengembangkan partisispasi gotong royong dan swadaya masyarakat ;
4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat ;

FUNGSI LPM

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPMD) DESA KUMPULREJO KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL

NO NAMA JABATAN
1 EDY SETYAWAN KETUA
2 SUWANTI Sekretaris
3 Sri Susilowati Bendahara
4 Agus Makmun Sie. Bidang Ketahanan
5 Nur Kholis Sie. Bidang Ekonomi dan Pembangunan
6 Diyono Sie. Bidang Sosial
7 Heri Purwanto Sie. Bidang Pemuda Olah Raga dan Kesenian
8 Asih Supartini Sie. Bidang Pemberdayaan Permpuan Anak dan Remaja


Dipost : 12 April 2020 | Dilihat : 2520

Share :