Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Akah :
1. Menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif;
2. Melaksanakan , mengendalikan , memanfaatkan , memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. Menggerakkan dan mengembangkan partisispasi gotong royong dan swadaya masyarakat ;
4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat ;
FUNGSI LPM
PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPMD) DESA KUMPULREJO KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL
NO | NAMA | JABATAN |
1 | EDY SETYAWAN | KETUA |
2 | SUWANTI | Sekretaris |
3 | Sri Susilowati | Bendahara |
4 | Agus Makmun | Sie. Bidang Ketahanan |
5 | Nur Kholis | Sie. Bidang Ekonomi dan Pembangunan |
6 | Diyono | Sie. Bidang Sosial |
7 | Heri Purwanto | Sie. Bidang Pemuda Olah Raga dan Kesenian |
8 | Asih Supartini | Sie. Bidang Pemberdayaan Permpuan Anak dan Remaja |
Dipost : 12 April 2020 | Dilihat : 2661
Share :