Kepala Desa Ciburial:
Sekretaris Desa:
KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. |
---|---|---|---|
sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. | Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. | Pimpinan Sekretariat Desa |
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Pimpinan Sekretariat Desa | ||
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. | Pimpinan Sekretariat Desa | ||
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. | Pimpinan Sekretariat Desa |
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum:
Staf Urusan Tata Usaha dan Umum:
Kepala Urusan Keuangan:
Staf Urusan Keuangan:
Kepala Urusan Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan:
Kepala Seksi Pemerintahan:
Staf Seksi Pemerintahan:
Kepala Seksi Kesejahteraan:
Staf Seksi Kesejahteraan:
Kepala Seksi Pelayanan:
Staf Seksi Pelayanan:
Kepala Dusun I:
Kepala Dusun II:
Kepala Dusun III:
Kepala Dusun IV:
*
*
*
Dipost : 28 November 2019 | Dilihat : 1466
Share :