Kumpulrejo. Senin, 5/9/2019. Camat Patebon Mugiyono, S.Sos memimpin langsung rapat koordinasi dan pembinaan terhadap perangkat desa Kumpulrejo didampingi oleh Kasi Perencanaan Kecamatan H. Subur. Camat Patebon mengatakan "Bagi warga Kabupaten Kendal dalam rangka Hari Jadi Kota Kendal ke 414 - Kendal Semakin Handal dan Memperingati (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diadakan dari tanggal 1 - 30 September 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan atau Penghapusan Sangsi Administratif dan Pengurangan atau Keringanan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal".
Selain diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga bertujuan untuk mendata ulang potensi pajak serta mendorong agar target pendapatan dari pajak PBB bisa tercapai
Wajib pajak bisa memanfaatkan penghapusan denda tunggakan itu selama kebijakan tersebut berlangsung dan menyelesaikan kewajiban mereka.
Dendanya lumayan yaitu 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) per bulan.
Perangkat desa selaku penarik pajak tingkat desa diharapkan bisa memaksimalkan dalam penarikan pajak PBB, kalau ada kendala diharapkan untuk bisa didata supaya pihak Bakeuda bisa melakukan perubahan. Ada wacana kalau penarikan pajak belum tercapai 40% maka siltap tidak bisa dicairkan karena sumber pendapatan sebagian dari hasil pajak. Tapi belum ada edaran resmi. Untuk memperlancar pencairan siltap Mugiyono, S.Sos berharap pencapaian pembayaran pajak PBB 40% agar segera dikejar.
Dipost : 05 September 2019 | Dilihat : 835
Share :