Kumpulrejo - RTLH 2019

RTLH 2019

Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah baik secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal (daftar nama Kepala Keluarga berumah tidak layak huni terlampir).
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memiliki tuujuan sebagai berikut:
1. Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan.
2. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat membangun rumah yang layak huni\
3. Meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan.
     Diharapkan Bantuan tersebut sangat bermanfaat khususnya bagi warga penerima bantuan, sehingga dapat menumbuh kembangkan rutinitas kegiatan secara positif yang berdampak pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Dengan rehab rumah tidak layak huni bagi Rumah Tangga Miskin dapat menghasilkan beberapa manfaat diantaranya :
1. Terciptanya ketertiban masyarakat
2. Meningkatnya kesehatan masyarakat
3. Meningkatnya Kesejahteraan masyarakat
4. Berjalannya fungsi keluarga sebagai unit terkecil masyarakat

Berikut Peta Penerima RTLH Banprov 2019


Dipost : 13 Desember 2019 | Dilihat : 1353

Share :