Tujuan dan maksud RKP Desa adalah
Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Berkaitan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2020 Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal maka diadakan musyawarah yang dilaksanakan Sabtu, 7/9/2019 jam 20’00 Wib di Aula Kantor Balai Desa Kumpulrejo.
Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2020 dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, serta wakil-wakil kelompok masyarakat.
Bahasan Rancangan RKPDes Tahun 2020 Bahasan Rancangan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) tahun 2020 Bahasan Para Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrenbangcam tahun 2020. Setalah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa, menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yaitu :
Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2020 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020; Menyepakati DU RKPDes tahun 2020 ; Menyepakati para delegasi desa yang akan mengikuti Musrenbangcam tahun 2020.
Dalam Kesempatan ini Bpk. Kepala Desa Basuki menyampaikan Ucapan terima kasih kepada kepada anggota BPD, LPMD, dan peserta rapat serta semua warga desa Kumpulrejo yang telah sama-sama membangun desa Kumpulrejo. Juga penyampaian terima kasih kepada Narasumber dari Kecamatan Patebon yang nanti akan memberikan pengarahan secara lebih luas tentang perencanaan pembangunan di desa, kami berharap dalam acara ini bisa menghasilkan kesepakatan rancangan RKPDes Tahun 2019, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2019 yang nantinya akan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2019.
Selanjutnya Pendamping Desa dari Tim fasilitasi Kecamatan Patebon menyampaikan pengarahan Bahwa berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka diharapkan setiap desa agar berjalan sesuai dengan tahapan/alur penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan Desa.
Berpedoman pada hasil kesepakatan musdes, pagu indikatif desa, PADesa, Renc.kegiatan pemerintah, pemerintah prov. Pemerintah kab/kota, jaring aspirasi masy. DPRD Prov. Kan/kota, hasil pencermatan ulang RPJMDes, hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan kesepakatan kerjasama desa dengan fihak ketiga. Rancangan RKPDes sedikit berisi: Evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun laluPrioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa dan fihak ketiga
Peserta menyepakakti hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Desa tahun 2020 dan DU RKP Desa tahun 2020 yang akan ditetapkan menjadi RKPDesa Tahun 2020 dan DU RKPDesa tahun 2020 yang nantinya akan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020.
Dipost : 08 September 2019 | Dilihat : 936
Share :