Kendal, Jum'at, 11/10/2019. Tahun 2020 nanti ini di Kabupaten Kendal akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 199 Desa di 19 kecamatan kecuali Kecamatan Kendal.
Hal tersebut merupakan komitmen dan bukti nyata Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang 6 Tahun 2016 tentang Desa, dan peraturan-peraturan lainnya. Oleh karena itu, kiranya pemilihan Kepala Desa serentak nanti dapat terlaksana dengan tertib, aman dan lancar dengan berpegang pada prinsip sukses diantaranya sukses partisipasi, sukses regulasi dan sukses memilih Kepala Desa yang definitif.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kendal tinggal menghitung berapa bulan lagi, yaitu rencana pelaksanaan pemungutan pada bulan Maret 2020 (jika tidak ada perpanjangan), atau bulan April 2020 (jika ada perpanjangan). Untuk itu, berbagai persiapan dan tahapan Pilkades serentak, harus dipersiapkan sejak dini dengan maksimal dan baik. Di sinilah peran masyarakat yang merupakan subyek paling menentukan figur pemimpin di Desa, bukan sebagai obyek yang dipengaruhi. Berikut jadwal yang sudah ditetapkan dalam SK Bupati NOMOR : 141 /100/2019 TENTANG PENETAPAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN KENDAL TAHUN 2020
Dipost : 11 Oktober 2019 | Dilihat : 1486
Share :