Kumpulrejo - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13

KUMPULREJO.DESA.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka pada hari ini, Kamis (4/3/2021) pukul 12.00 WIB dengan jumlah kuota penerima Kartu Prakerja untuk gelombang 13 masih sama seperti gelombang sebelumnya yaitu kuota 600.000.

Perlu diketahui, hanya ada 1 link resmi pendaftaran Program Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.

Bagi Anda yang ingin mejadi peserta pelatihan Prakerja gelombang 13, segera mendaftarkan diri dengan login di www.prakerja.go.id.

Sebelum masuk ke tahapan pendaftaran, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu.

Cara buat akun Prakerja

Berikut langkah-langkah membuat akun Prakerja:

  • Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik "Buat Akun"
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
  • Jangan lupa centang pernyataan di bawahnya, kemudian klik "Buat Akun"
  • Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
  • Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja, lalu klik "Login" untuk masuk ke dashboard akun.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja

Jika akun sudah berhasil dibuat, maka langkah selanjutnya adalah melengkapi data diri, yang terdiri dari:

  • Nomor KTP (NIK),
  • Tanggal lahir,
  • Nama lengkap,
  • Alamat email,
  • Alamat tempat tinggal,
  • Alamat domisili,
  • Pendidikan,
  • Status kebekerjaan,
  • Foto KTP,
  • Nomor telepon aktif.

Verifikasi akun dengan memasukkan enam digit kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor telepon aktif yang telah didaftarkan.

Mengikuti Tes Awal

Anda juga wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang Anda miliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal. Klik "Mulai Tes Sekarang" untuk mengikuti tes. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Evaluasi biasanya memakan waktu maksimal 5 menit. Jika sudah 5 menit tapi belum ada perubahan, klik tombol "Refresh".

Seleksi Gelombang

Pendaftaran Kartu Prakerja Anda hampir selesai. Langkah terakhir adalah memilih pelatihan. Di tahap ini Anda akan mengikuti seleksi Gelombang. Saat ini, yang tersedia adalah Gelombang 13. Untuk selanjutnya, akan ada gelombang-gelombang lainnya. Informasi kapan dibukanya gelombang selanjutnya akan diinformasikan di media resmi Prakerja. Pada bagian pilih gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung". Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Bila sudah sesuai, klik "Ya, Gabung". Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Golongan yang tidak bisa mendaftar kartu prakerja

Jika Anda termasuk salah satu golongan di bawah ini, maka tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  2. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Kepala Desa dan perangkat desa
  6. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Syarat mendaftar Kartu Parkerja

Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

  1. Pencari kerja
  2. Pekerja atau buruh yang terkena PHK Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi
  3. Pada masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
  4. Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
  5. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
  6. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Redaksi Kompas.com 

*


Dipost : 05 Maret 2021 | Dilihat : 1840

Share :