Kumpulrejo - PERDA BUMDES DI CABUT

PERDA BUMDES DI CABUT

KUMPULREJO.DESA.ID Pengurus PPDI Kendal bersama paguyuban BPD, Kepala Desa, PC NU Kendal,PD Muhamadiyah, PC Muslimat NU Kendal, dan PD Asyiah Kendal terkait sosialisasi Pra Rapaerda Tahun 2021 pada hari Kamis 18 Nopember 2021 di Gedung C Lt. II Setda Kendal , dalam sosialisasi termasuk pencabutan Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2010 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, hal ini dikarenakan tidak sesuai lagi dengan diperlalukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pencabutan ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan menghindarkan tumpang tindih pengaturan, sehingga dipedomani dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Kendal dan para pemangku kepentingan. jelas Chumaidi, SH Ketua PPDI Kendal.

Saat Pembukaan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Winarno, SH. MM menyampaikan, bahwa perda yang dicabut di Kabupaten Kendal adalah Pemberian izin tempat usaha dan ganguan di Kabupaten Kendal, Bangunan Gedung di Kabupaten Kendal, Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanam modal di kabupaten Kendal, ketenagalistrikan di kabupaten Kendal, penyelenggaraan dan restribusi perpanjangan izin memperkejakan tenaga asing di Kabupaten Kendal, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kabupaten Kendal dan Perda tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa. selanjutnya dipersilahkan dalam sosialisasi ini untuk dibahas detail, andai sampai sore tidak apa-apa asalkan tuntas.

Dalam sosialisasi,Nur Fuad, SH, MH Kepala Bagian Hukum Setda Kendal,bahwa yang dimaksud Pembahasan lain diluar tersebut diatas adalah pembahasan Rapaerda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2011 tentang restribusi perijinan tertentu di kabupaten Kendal, Perijinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta pengunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.Disini hadir dari Disnaker, PU PR untuk lebih lengkap kepada peserta yang ada diruangan ini, dan yang bersama kita lewat jalur zoom meating.

Rapat dimulai dari jam 08.00 WIB s/d jam 12.00 WIB diwarnai pertanyaan dari PPDI, Paguyuban Kades, Paguyuban BPD, PD Muhamadiyah, PT Lifatun, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal seputar kejelasan yang dihadapi di masing-masing peserta.


Dipost : 18 November 2021 | Dilihat : 1640

Share :