Kumpulrejo - Musdes Pembentukan Tim Penyusun RPJMMDes Tahun 2022-2028

Musdes Pembentukan Tim Penyusun RPJMMDes Tahun 2022-2028

KUMPULREJO.DESA.ID - Memenuhi salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMDes Tahun 2024-2029, maka dibentuk Tim 11, tim yang akan bertugas menyusun RPJMDes Tahun 2024-2029. Kepala Desa Kumpulrejo, Bapak Faeson selaku penanggung jawab mempunyai harapan besar kepada tim 11 ini, untuk bisa menyerap usulan-usulan dari masyarakat, terkait program kerja dan pembangunan 6 tahun yang akan datang.

“RPJMDes adalah merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 tahun ke depan. RPJMDes sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat Dusun. Kemudian di susun oleh tim penyusun setelah pemilihan kepala desa, oleh kepala desa yang menjabat dilaksanakan diawal masa jabatannya dengan berpedoman pada RPJMDes sebelumnya. Tim ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat, dalam menyusun rencana penyelenggaraan dan pembangunan desa 6 tahun yang akan datang. Harapan besar kita sematkan pada Tim 11, yang diharapkan akan bekerja keras dan sungguh-sungguh, sehingga hasil penyusunan RPJMDes nantinya akan memiliki pengaruh yang baik baik masyarakat Desa Kumpulrejo kedepannya,” terang Kepala Desa Kumpulrejo, Bapak Faeson.

“Tim yang di bentuk nantinya agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Faeson.

Dalam melaksanakan tugasnya hendaknya Tim penyusun RPJMDes selalu berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa.

Selain itu dalam menyusun RPJMDes, hal yang perlu diperhatikan adalah keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal, visi dan misi Kepala Desa terpilih saat kampanye pemilihan kepala desa yang lalu. Jangan sampai RPJMDes yang disusun bertolak belakang dengan arah kebijakan Kabupaten Kendal, yang berakibat akan memperlambat dan menghambat proses pembangunan daerah.

Musdes kali ini memutuskan Tim Penyusun RPJMDes Tahun 2024-2029 Pembina Faeson (Kepala Desa), Ketua Afif Muhammad, S.H, Sekretaris  H Roziqin, S.E, Anggota Turyadi, Nasrullah, Sugiyanto, Chumaedi, S.H, Junaedi, Harmono, Kasmo.

 

 


Dipost : 09 Februari 2023 | Dilihat : 2902

Share :