KUMPULREJO.DESA.ID - Pasca berita Vidio mesum yang Firal yang diduga mirip seorang Kadus di Kecamatan Rowosari, PPDI Kecamatan Rowosari pada tanggal 21 Mei 2021 mengadakan rapat darurat di Rumah Makan kabar-kabari Kecamatan Weleri, dalam rapat tersebut juga menghadirkan FQ Perangkat Desa yang telah diminta klarifikasi oleh Reskrim Polres Kendal di Polsek Rowosari pada hari Rabu kemarin,tanggal 20 Mei 2021 , Jelas H.Ahmat Romdhon,SH.MM selaku Ketua PPDI Kecamatan Rowosari. Dijelaskan lebih lanjut oleh H.Romdhon, bahwa sudah menjadikan kewajiban Pengurus PPDI Rowosari untuk memberikan perlindungan dan rasa nyaman pada anggotanya, dan rapat tersebut memang disepakati untuk membuat surat permohonan ke Pengurus PPDI Kabupaten untuk melakukan pembelaan terhadap Perangkat Desa di Kecamatan Rowosari apabila betul-betul terkena masalah.
Secara terpisah, bahwa pada hari Sabtu ini ,tanggal 22 Mei 2021 Pengurus PPDI Kabupaten Kendal mengagendakan penanda tanganan kuasa hukum RQ ke Tim Advokasi PPDI Kendal, amanat Rapat dari Pengurus PPDI Kecamatan Rowosari kita tindak lanjuti dengan segera, sejak tanggal 22 Mei Advokat sudah melakukan pendampingan ,PPDI Kendal menurunkan 2 (dua) Advokat untuk mendapinggi anggotanya, mereka adalah Advokat dan mediator bersertikat Chumaidi,SH dan Advokat Nur Chozin,SH kedua nya juga Anggota Bahurekso Lawyers Club Kendal ,Jelas Ahmat Muhyi selaku Sekretaris Internal PPDI Kabupaten Kendal.
Dalam Penjelasannya, Chumaidi ,SH selaku kuasa Hukum Perangkat Desa Rowosari menjelaskan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana butir 3 huruf c secara tegas dinyatakan tentang Asas Praduga Tak Bersalah, bahwa : “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Berangkat dari sini, kami mohon kepada semua fihak mempercayakan kepada Penyidik Polres Kendal untuk melakukan penyelidikan, bukan menghakimi, Jelas Chumaidi.
Dijelaskan Chumaidi , Pihak Kepolisian pasti akan ungkap Tahun kapan vidio itu dibuat , apakah peristiwa pembuatan Vidio sudah menjadi Perangkat Desa atau belum, dan kapan vidio itu dianggap firal, mengapa vidio itu difiralkan. Ini semua pertanyaan dalam logika ,publik sudah mencurigai hal ini, jangan-jangan ada pihak ketiga yang memainkan demi kepentingan pribadi atau meperoleh keuntungan tertentu. Ini kami sampaikan karena berita sebelumnya kurang berimbang, Jelas Chumaidi.
Budi Ristanto,Sekretaris PPDI Kendal mengutip kata viral yang terdapat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata viral adalah menyebar luas dengan cepat. Kata viral biasanya digunakan sebagai istilah di dunia maya untuk menggambarkan cepatnya penyebaran suatu berita atau informasi. Logikannya Vidio tersebut tersebar secara luas melalui internet, padahal ada Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, memberikan rambu-rambu yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.Jadi Kami minta kepada siapa saja , mulai berhati-hati terkait dengan kepemilikan dokumen pribadi orang yang bukan menjadi haknya,lebih baik dihapus.
Menurut Nur Chozim,SH ,yang juga sebagai penerima kuasa menyatakan, bahwa Setiap orang punya hak prifasi, termasuk didalamnya dokumen pribadi, dokumen tersebut tidak untuk publik, dengan tersebarnya dokumen itu, pastilah seseorang yang masa depan tercoreng, tidak hanya pribadi dia, keluarga , bahkan lebih buruk menyebabkan dia dijauhkan dari pengaulan dari masyarakat, sanksi moral ini sanggat kejam ,perlu mendapat empati, dan di Agama Islam mewajibkan untuk menutup aib sesama muslim.
Share :