Kumpulrejo - Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)

Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)

Menurut Permendagri nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pada Pasal 1 point 18 dan 19 menyebutkan bahwa SPTJM itu ada dua jenis.

  1. Point 18, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran yang selanjutnya disebut dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
  2. Point 19, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri yang selanjutnya disebut SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.

Manfaat dari SPTJM Kebenaran Data Kelahiran salah satunya adalah ketika

  1. Pemenuhan salah satu syarat bagi pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab.
  2. Pemenuhansalah satu syaratpembuatan akta lahir berupa surat keterangan lahir dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran, sebagaimana dimaksud dalam Permendagri no 9 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1 ) huruf a tidak terpenuhi, pemohon dapat melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran.

Manfaat dari SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah ketika dalam hal pemenuhan salah satu syarat pembuatan akta lahir berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri no 9 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1 ) huruf b tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri.

Kemudian pada Pasal 4 point ke 3 menyebutkan bahwa kedua SPTJM tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon.

Persyaratan Mengajukan SPTJM

    1. Mengisi formulir permohonan.
    2. a. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan; atau
        b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
    3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri.
        Permohonan pengesahan Nikah  Download
    4. a. Foto copy KTP-el kedua orang tua.
        b. Foto copy KTP-el pemohon Akta.
        c. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
        d. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
        e. Fotocopy KK orang tua dengan status kawin
    5. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
    7. Bagi WNA :
        Suami/Istri orang asing melampirkan :
          a. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
          b. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
          c. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

CATATAN :
    1. PERMOHONAN AGAR MENGGUNAKAN STOP MAP BERWARNA KUNING
    2. POINT 4 A, B, C DILETAKKAN DALAM SATU LEMBAR KERTAS

 

Berkas persyaratan dan Permohonan.
Lihat        Download
Blangko SPTJM.
Lihat         Download

 


Dipost : 15 November 2019 | Dilihat : 11305

Share :