KUMPULREJO.DESA.ID Tim seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kendal mengadakan kegiatan penerangan hukum kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa di Aula Kecamatan Singojoro Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengunaan dan pengelolaan keuangan desa, selain peserta dimaksud, Kamis, 11 Nopember 2021.
Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Singorojo dan Pengurus PPDI Kabupaten Kendal selaku pemohon/pengusul kegiatan kepada Kejaksaan Negeri Kendal.
Dalam pemaparannya Kasi Intel kejari Kendal, Imam Khilman, Berpesan kepada Kades, Sekdes dan Bendahara Desa di Kecamatan Singorojo untuk teliti terkait dokumen administrasi keuangan,mulai dari perencanaan, pelaksanaan,penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa. Dalam perencanaan/musrembangdes selain mengkait visi misi Kepala Desa itu sendiri, juga disingkronkan dengan visi misi Bupati Kendal ,atau lebih tinggi Presiden RI. ini penting karena Desa menjadi wajah sukses atas program daerah maupun nasional dalam pembangunan.
Lebih lanjut dijelaskan imam, bahwa selama tahun 2021 ini, aduan masyarakat yang menyangkut Pemerintah Desa diluar pengunaan anggaran DD-ADD adalah PTSL, maka yang kami sarankan untuk membaca dan mencermati aturannya yang terkait dengan itu, baca aturan PTSL, karena PTSL harus disukseskan, krn program PTSL bermanfaat untuk masyarakat. Aduan lain yang masuk adalah Seleksi pengangkatan Perangkat Desa tahun 2021, terkait penyelengara CAT dan dana syukuran saat jadi.
Pak john watumena,menerangkan, apabila ada masalah di yang terjadi di Desa, Kejaksaan Negeri Kendal membuka diri kepada Pemerintah Desa untuk konsultasi, terutama sukses PTSL, pesan kami kepada Kepala Desa apabila ada pihak lain yang mengiginkan data Desa .jangan sekali kali Dokumen Negara di kasihkan, terkecuali kepada mereka yang berhak untuk mendapatkan itu secara undang -undang.
Chumaidi, SH selaku Pemohon Kegiatan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kendal, Kegiatan ini saya anggap sukses mulai dari kehadiran peserta dan atusias menemukan solusi saat tanya jawab, penerangan hukum hari ini yang kedua kalinya, pertama di tanggal 22 september 2020 , bertempat di Rumah Makan H. Ismun , dengan peserta pengurus PPDI Kabupaten dan KSB Pengurus PPDI Kecamatan se Kendal. dan hari ini lebih ditajamkan ke pelaku pengelola keuangan di Desa, muara akhir dari kegiatan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kendal adalah memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, partisipatif sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Dalam sesi tanya jawab, Camat sIngorojo,Sunarto ,SE yang bertindak sebagai mederator mendapat 5 (lima) pertanyaan dari peserta, pertanyaan tersebut disampaikan Kades Banyuringin, Singorojo, Cening, dan Trayu. Dan selanjutnya acara tutup jam 13.00 WIB dengan pemberian sovenir dari kejaksaan kepada peserta dan foto bersama.
*
Dipost : 12 November 2021 | Dilihat : 2230
Share :