KUMPULREJO.DESA.ID - Desa Kumpulrejo memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Tingkat Desa (PSTD) terhadap warga dan pendatang. Senin (25/05/2020).
Usulan ini merujuk kondisi Kabupaten Kendal yang dalam beberapa hari menjelang hari raya idul fitri tahun ini banyak pemberitaan penyebaran corona mengkawatirkan setelah dilakukan rapid tes dibeberapa tempat umum yang ada di wilayah Kendal.
Penentuan PSTD ini murni inisiatip warga yang diwakili oleh ketua RT, ketua RW dan BPD Kumpulrejo wilayah Dusun Korowelang. Dengan antusias warga melaksanakan rapat bersama di balai desa yang juga dihadiri oleh Basuki Kades Kumpulrejo, warga meminta untuk segera diberlakukan PSTD di wilayah dusun Korowelang. Minggu (24/05/2020). Turiyadi selaku kadus Korowelang walau sampai saat ini desa Kumpulrejo zona hijau tapi warga sangat kwatir karena jalan desa Gg Demang dan Gg Layur sering dilalui orang luar desa. Sedangkan wilayah RW 001 banyak pemudik yang pulang akhir akhir ini menjelang hari raya berasal dari daerah zona merah covid-19 seta banyaknya para pendatang dari luar daerah untuk silaturahmi pada saat lebaran ini.
Basuki selaku Kepala Desa Kumpulrejo mengatakan "untuk wilayah dusun Marong yang meliputi RW 003 dan RW 004 masih normal, kami meminta maaf kepada semua sanak saudara dari warga dusun Korowelang apabila dalam masa berlakunya PSTD nanti akan banyak pendatang yang kecewa karena tidak bisa silaturahmi dengan saudaranya yang ada di Kumpulrejo dikarenakan memang kami tidak menerima pendatang dari luar desa. Kami terpaksa melakukan ini demi mencegah penularan covid-19 yang semakin bertambah banyak yang tertular. Ada 3 pos jaga yang sudah kami siapkan yaitu pos di balaidesa, pos di gg Demang dan pos di gg Layur. Masing-masing pos akan dijaga oleh 2 orang satgas yang akan memantau selama 24 jam. Untuk pos yang dibalaidesa dan gg Demang setelah jam 24.00 akan ditutup total. Mohon semua warga untuk bisa memahaminya. Kegiatan PSBB ini berasal merupakan anggaran dari penanggulangan covid-19 yang sudah dianggarkan oleh desa.
Setelah kesepakatan terjadi dengan penuh semangat warga bergotong royong menutup akses masuk ke dusun Korowelang. Kepala dusun Korowelang Turiyadi mengatakan "ada beberapa titik ujung jalan yang kami tutup hal ini untuk mengontrol warga yang keluar masuk dan melarang pendatang yang akan masuk desa Kumpulrejo.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa Kumpulrejo meminta warga untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Tingkat Desa yang telah disetujui bersama sebagai salah satu upaya menekan bertambahnya penularan Covid-19. “Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan Covid-19 dari orang lain,” kata Usman selaku Ketua BPD Kumpulrejo sekaligus ketua satgas penanganan covid-19 Desa Kumpulrejo. Usman mendorong masyarakat untuk tetap bekerja dan belajar dari rumah, menjaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.
Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial. "Dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini bisa terlaksana," tutur Usman.
Dengan demikian, desa Kumpulrejo wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mesosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSTD dilaksanakan hanya selama masa hari raya idul fitri 1441 H yaitu mulai hari senin 25/05/2020 sampai 7 hari melihat situasi dan kondisi dilapangan.
Dipost : 26 Mei 2020 | Dilihat : 2794
Share :