Kumpulrejo - Pelantikan Anggota BPD

Pelantikan Anggota BPD

Pada hari Selasa tanggal 23/07/2019 pukul 14.00 WIB, di aula Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, telah diadakan acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kumpulrejo periode tahun 2019-2025 yang di hadiri oleh Camat, Perangkat Kecamatan Patebon dan Kepala Desa sekecamatan Patebon.

Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Patebon. Dalam sambutanya Camat Mugiyono, S. Sos menyampaikan ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD desa sekecamatan Patebon berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

"BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan unsur perempuan yang ada di desa tersebut. Anggota BPD Desa Kumpulrejo terpilih berjumlah 7 orang, dimana 6 dari unsur keterwilayahan/dusun dan 1 dari unsur perempuan.

Camat Patebon menambahkan "Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing" ujarnya.

Camat Patebon juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.

Secara khusus Camat Patebon juga menyampaikan, bahwa tugas berat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh BPD adalah pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 bagi beberapa desa yang masa jabatan kepala desa habis. Tentu ini menjadi tugas berat karena 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, BPD harus memberitahukan mengenai akhir masa jabatan kepala desa, kemudian BPD harus membentuk panitia pemilihan kepala desa 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.


Dipost : 06 Agustus 2019 | Dilihat : 1264

Share :